Coverpublik.com,BU – Terus berupaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Personel Polsek Ketahun Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu dengan rutin menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat.
Hal ini sebagaimana yang dilaksanakan oleh Anggota Polsek Ketahun saat melakukan patroli dan berdialog dengan masyarakat di Desa Giri Kencana Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara. Senin (11/09/2023).
Anggota Polsek Ketahun juga mengajak warga untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla dengan tidak membersihkan lahan maupun pekarangan dengan cara dibakar, karena hal tersebut dapat memicu terjadinya kebakaran yang lebih luas sehingga sulit untuk dipadamkan terang Kapolsek Ketahun AKP Erwin Setiawan S.I.K., M.H.
“Jangan melakukan pembakaran lahan, karena pelaku diancam pidana maksimal hingga 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah sebagaimana tercantum dalam Pasal 78 Undang-Undang No. 41 Tahun 1999,” pungkasnya
Adapun Kegiatan Sosialisasi Korhutla Tersebut yang di laksanakan PS Kanit Reskrim Polsek Ketahun Aipda D.M Simanjuntak yang di laksanakan di Desa Giri Kencana Kecamatan Ketahun Kabupaten bengkulu Utara juga menyampaikan agar selalu mewaspadai dan juga selalu mengingatkan tentang Bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan yang berada di Desa Giri Kencana tersebut kepada Warga setempat.
Pewarta: Restu Edi
Editor: Man Saheri