Bengkulu – Sat reskrim Polsek gading Cempaka berhasil mengamankan pria berinisal AD(38) warga Pesisir Selatan, Provinsi Sumbar, karena diduga melakukan tindak pidana pencurian mobil.
Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Andy Dady Nurcahyo Widodo, S.IK., melalui Kapolsek Gading Cempaka Kompol Budi Hartono, SH., mengungkapkan laporan dari korban US(40) yang mengalami tindak pidana pencurian mobil.
Diceritakan kejadian terjadi pada saat korban memarkirkan mobilnya jenis pick up merk SUZUKI CARRY Type AE V45p CX warna hitam dilokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) disamping Toko meubel Safari dijalan belimbing kawasan panorama, Rabu (3/11/21)
Diduga pelaku mengambil mobil tersebut saat korban berjualan sayuran dari pukul 17.00-10.00 wib, pada saat mau pulang, mobil yang diparkirkan sudah tidak ada lagi, setelah sadar mobilny hilang, korban melaporkan kejadian ke Polsek Gading Cempaka.
Berdasarkan Laporan dari korban sat Reskrim yang dipimpin langsung oleh panit reskrim IPDA Akhyar beserta anggota langsung melakukan rangkaian penyelidikan, dengan dibantu oleh keterangan korban.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan,” terang Kompol Budi.
Pelaku berhasil dideteksi sedang berada di wilayah hukum Polres Padang pesisir, Sumatera Barat, kemudian langsung dilakukan pengejaran dan berkoordiniasi dengan pihak jajaran, akhirnya pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah pengelolaan tahu di Lengayang pesisir selatan. (Bt)