Curi Sapi Warga, 2 Warga Mukomuko Ditangkap Polisi

Curi Sapi Warga, 2 Warga Mukomuko Ditangkap Polisi Foto/Dok

Coverpublik.com – Petugas dari Polsek Sungai Rumbai Polres Mukomuko berhasil menangkap 2 orang pelaku pencuri sapi milik warga.

Awalnya, warga Desa Retak Mudik Kecamatan Sungai Rumbai, Damris (45 tahun) melaporkan kehilangan ternak sapi di areal perkebunan Desa Retak Mudik. Waktu kejadian diperkirakan pada hari Kamis, 20 Oktober 2022 sekira pukul 01.00 WIB sampai dengan pukul 06.00 WIB.

Pelapor melaporkan kehilangan ternak ini pada Kamis, 20 Oktober 2022 sekitar pukul 11.00 WIB ke Polsek Sungai Rumbai, dan diterima dengan nomor laporan LP/B/637/X/2022/Sek SR/RES MM/POLDA BENGKULU, tertanggal 20 Oktober 2022.

Berdasarkan laporan tersebut, pada Selasa, 25 Oktober 2022, pukul 02.00 WIB dini hari, Kapolsek Rumbai bersama 5 (lima) anggota telah menangkap 2 (dua) orang pelaku pencurian ternak tersebut. Pelaku ditangkap di Desa Pasar Baru, Kecamatan Ipuh Mukomuko.

2 pelaku yang diamankan ini berinisial BH (38 tahun), warga Desa Air Buluh, Kecamatan Ipuh, Mukomuko, dan HO (29 tahun), warga Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Ipuh, Mukomuko.

Bersama pelaku, petugas juga berhasil mengamankan 1 (satu unit) mobil pick up Daihatsu Grandmax BD 9389 MD warna Putih, 1 (satu) unit HP Nokia, uang Rp 2.400.000, dan 1 (satu) kaos celana dan baju lengan pendek.

2 orang pelaku ini beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa Ke Polsek Sungai Rumbai guna penyidikan lebih lanjut. (Red/Hms)