Coverpublik.com –Sepasang anak muda MK (19) warga Lebong Sakti dan DF (24) warga Padang Serai Kota Bengkulu harus berurusan dengan pihak kepolisian karena telah melakukan pencurian handphone di salah satu loundry di kota Bengkulu pada 15 Maret 2022 lali.
Berdasarkan keterangan korban saat ia sedang mencuci hambal, handphone yang sebelumnya diletakkan di atas etalase hilang seketika. Merasa telah menjadi korban pencurian, korban selanjutnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Gading Cempaka. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 1.3 juta rupiah.
“Pada Hari Selasa, tanggal 07 Juni 2022 sekira pukul 11.00 WIB. Unit Opsnal Macan Cempaka dipimpin oleh Panit Reskrim bergerak ke lokasi keberadaan Pelaku. Setelah berada di lokasi Team Opsnal Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka langsung mengamankan pelaku, kemudian Langsung Membawa Terduga Pelaku Ke Mako Polsek Gading Cempaka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu, Rabu (08/06/2022).
Bersama dengan kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti yakni satu unit HP korban.