Coverpublik.com,Bengkulu – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Provinsi Bengkulu menggelar sidang kasus dugaan pelanggaran Kode Etik yang diduga dilakukan Komisioner KPU Bengkulu Utara, Aris Silaswan. Jumat, 08 September 2023.
Aris Silaswan menjalani persidangan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) dengan perkara Nomor: 104-PKE-DKPP/VIII/2023. Aris Silaswan diduga masih terlibat aktif Kepengurusan Partai Politik (Parpol) saat mendaftar SK sebagai Komisioner KPU Bengkulu Utara.
Aris Silsawan masih terdaftar dalam SK DPD Golkar Bengkulu Utara yang dikeluarkan Tanggal 3 Mei 2018 dan dilantik pada 14 Mei 2023.
Dalam persidangan itu Aris menyangkal dirinya masih tercatat aktif di partai seperti yang dilaporkan Ketua Umum Garda Rafflesia, Septo Adinara. Aris berkilah bahwasanya nama Aris Silaswan dalam SK DPD Golkar Bengkulu Utara dimaksud bukan dirinya melainkan Aris lain.
Penyataan itu mendapat bantahan dari saksi pelapor Luki Tri Utomo. Sebelumnya Luki mengungkapkan bahwa dirinya sudah lama mengenal Aris. Terkait sanggahan Aris yang tidak tercatat di partai, Luki menjelaskan pada saat pelantikan dirinya bersama Aris hadir untuk sama-sama dilantik menjadi pengurus partai.
“Waktu itu kami sama-sama dilantik dan sama-sama naik keatas panggung. Di situ saya sebagai dokumentasi sekaligus Ketua Bidang UMKM sedangkan Aris sebagai Wakil Sekretaris Bidang KAderisasi dan keanggotaan DPD Partai Golkar Bengkulu Utara,” kata Luki. Sabtu (09/09/2023).
Keterangan sama juga disampaikan Amirul Mukminin yang saat itu oleh Golkar Bengkulu Utara dipercayai sebagai bagian peliputan media. Amirul mengungkapkan pelantikan pengurus partai pada 14 Mei 2018 lalu, dirinya menyaksikan langsung Aris Silaswan dipanggil dan naik ke panggung untuk dilantik beserta pengurus lain.
“Terkait atas nama terlapor Aris Silaswan yang dimaksud saat ini benar itulah orangnya. Pelantikan pengurus partai pada Senin 14 Mei 2018 lalu, saya menghadiri dan menyaksikan langsung Aris dipanggil dan menaiki panggung untuk dilantik mengenakan semi jas berlogo partai,” tegas Amirul Mukminin.
Sementara menurut kuasa hukum pelapor, Sasriponi Bahrin Ronggolawe, pencalonan Aris Silaswan sebagai anggota KPU Bengkulu Utara sudah jelas batal demi hukum. Hal itu tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, peraturan KPU yang menjelaskan calon anggota KPU tidak boleh terlibat parpol minimal 5 tahun sejak mendaftarkan diri.
“Dari keterangan dari saksi-saksi tadi sudah sangat jelas bahwa saudara Aris telah menabrak peraturan KPU, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang calon anggota KPU tidak boleh terlibat parpol minimal 5 tahun sejak mendaftarkan diri,” tegas Sasriponi.
Sasriponi meminta majelis DKPP mengabulkan permohonan pelapor untuk mencabut dan membatalkan dan atau memberhentikan saudara Aris Silaswan sebagai komisioner KPU Bengkulu Utara.
“Yang bersangkutan cacat demi hukum sebagai anggota KPU yang mewajibkan tidak terlibat partai politik minimal 5 tahun. Ini menyangkut azas netralitas, profesionalitas, dan kredibiltas penyelenggara pemilu, harus diberhentikan” pungkas Sasriponi.
Pewarta: Yulisman
Editor: Man Saheri