Dimediasi Gubernur, Konflik PT. Pamor Ganda dan Warga Damai dengan 6 Point Kesepakatan

Tampak Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah didampingi LSM Lira saat mediasi Pihak PT Pamor Ganda dan Warga

Coverpublik.com – Konflik warga Bengkulu Utara versus PT. Pamor Ganda akhirnya menemui kata sepakat setelah sebelumnya sempat berakhir kerusuhan dan penangkapan warga. Dimediasi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, warga dan pihak perusahaan berdamai dengan 6 poin kesepakatan, Selasa, (26/07/2022)

Kesepakatatan tercapai setelah gubernur turun langsung melakukan mediasi di kantor PT Pamor Ganda Bengkulu Utara dengan menghadirkan seluruh pihak terkait. Nota kesepekatan ditandatangani Gubernur mewakili pemerintah, Direktur Utama PT. Pamor Ganda Sabar Ganda L Sitorus, dan warga setempat yang diwakili LIRA Bengkulu Magdalena Mei Rosha.

Turut hadir dan menjadi saksi dalam nota kesepekatan; Kanwil BPN Bengkulu, Kapolres Bengkulu Utara, Asisten Pemerintah dan Kesra Pemda Bengkulu, Kades Pasar Ketahun, Kades Talang Baru, Kades Lubuk Mindai, Kades Pasar Baru, dan mewakili tokoh masyarakat Iwan Halidi dan Jamhari AS Jamal.

“Demikian berita acara dibuat dan ditandatangani untuk dilaksanakan” kata Gubernur Rohidin membacakan nota kesepkaatan antara warga dengan PT. Pamor Ganda.

Berikut 6 poin kesepakatan warga Desa Penyangga dengan PT. Pamor Ganda:

  1. Proses perizinan PT. Pamor Ganda telah sesuai dengan aturan, terhadap kewajiban plasama akan ditelusuri oleh tim teknis yang terdiri dari PT. Pamor Ganda, LIRA, BPN Bengkulu Utara, dan Pihak Kepolisian
  2. Proses hukum terhadap masyarakat yang ditahan kepolisian (Polres dan Polda) akan diselesaikan dengan mekanisme justice collaboration paling lambat dalam waktu 2 hari oleh Kapolres Bengkulu Utara
  3. Usulan warga terhadap kebutuhan pemukiman, pemakaman, dan tanah kas desa agar diusulkan secara tertulis oleh kepala desa bersama perangkat melalui musyawarah mufakat masing-masing desa , ditujukan kepada perusahaan, bupati Bengkulu Utara dan Gubernur Bengkulu.
  4. Pihak perusahaan akan mememenuhi ketentuan sepadan jalan sepadan sungai, , dan sepadan pantai
  5. Pihak perusahaan akan membuka akses jalan kepada masyarakat dengan syarat masyarakat tidak menggangu aktifitas perusahaan.
  6. Perusahaan berkewajiban memenuhi permohonan di atas dan aktivitas perusahaan dapat kembali berjalan sebagaimana agenda normal.

“Laporan di pihak kepolisia sudah dicabut perusahaan, dan pihak kepolisian juga menyambut baik. Tinggal kita tunggu proses selanjutnya, ya” kata Gubernur Rohidin usai mediasi.