Coverpublik.com – Terima laporan kejadian dugaan tindak pidana penipuan warga yang menjadi desa binaan, Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Lebong Selatan Polres Lebong Polda Bengkulu BRIGPOL Hari Sutami pada sore hari Senin (15/08) menggelar upaya mediasi diantara kedua belah pihak.
“Alhamdulillah, kegiatan mediasi yang digelar dengan menghadirkan kepolisian sebagai pemecah permasalahan ditengah masyarakat (problem solving) berhasil mendapatkan kata sepakat damai diantara keduanya terang Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.IK, melalui Anggota Humas BRIPKA Syaiful Anwar, dalam keterangan tertulisnya.
Sebelumnya, kedua belah pihak yang masih satu desa Kecamatan Bingin Kuning melaporkan kejadian penipuan pada hari Minggu setelah meminta Saudari KI yang memiliki usaha BRI Link untuk melakukan transfer senilai Rp 10.000.000, namun setelah dilakukan transaksi tidak dibayar terduga pelaku inisial Mi tambahnya.
Mengutamakan penyelesaian kasus melalui jalur mufakat, Kanit Reskrim kemudian mengajak Anggota Bhabinkamtibmas untuk melakukan mediasi kedua belah pihak yang kemudian sepakat damai dan dituangkan dalam surat perjanjian tertulis pungkasnya mengakhiri.