Dinas Sosial dan Satpol PP Bengkulu Tertibkan Pengemis Berkedok Pemulung

Dinas Sosial Kota Bengkulu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap pengemis yang berkedok sebagai pemulung di Kota Bengkulu. Rabu (26/3/2025) Foto: Adi/coverpublik.com

Bengkulu, CoverPublik.com   – Dinas Sosial Kota Bengkulu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap pengemis yang berkedok sebagai pemulung di Kota Bengkulu.

Para pemulung ini diketahui meletakkan gerobak mereka di pinggir jalan dalam waktu lama dengan harapan mendapatkan makanan atau uang dari para pengendara.

Dalam operasi yang dilakukan, sebanyak enam gerobak diangkut oleh Satpol PP dengan bantuan tim dari Dinas Sosial. Gerobak tersebut langsung dibawa ke kantor Dinas Sosial, sementara pemiliknya diminta datang untuk diberikan pembinaan serta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Bengkulu. Wali kota menekankan pentingnya menjaga kebersihan, ketertiban, dan ketenteraman di wilayah Kota Bengkulu.

“Wali kota menjelaskan lebih rinci mengenai harapannya terhadap kota ini. Oleh karena itu, kami menelusuri kembali Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu, khususnya Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Dalam Pasal 22 disebutkan bahwa dilarang meletakkan barang atau benda untuk kepentingan usaha di jalan, jalur hijau, taman, dan tempat umum lainnya,” jelas Sahat.

Ia juga menambahkan bahwa pelanggaran terhadap perda tersebut dapat dikenai sanksi berupa kurungan selama tiga bulan atau denda sebesar Rp5 juta. Sosialisasi mengenai aturan ini terus dilakukan oleh Dinas Sosial melalui media sosial maupun pertemuan langsung dengan para pemulung dan pedagang di lapangan.

“Kami mengingatkan para pemulung bahwa setelah pukul 12.00 WIB, Satpol PP akan mulai melakukan penindakan terhadap pelanggaran perda. Maka dari itu, kemarin Satpol PP bersama Dinas Sosial, camat, lurah, dan linmas mengamankan enam gerobak milik para pemulung,” tambah Sahat.

Meskipun demikian, pihak Dinas Sosial belum menerapkan sanksi perda kepada para pemulung yang terjaring dalam razia kali ini. Sebagai langkah awal, mereka diberikan pembinaan dan dilakukan asesmen untuk mengetahui apakah mereka telah menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) atau belum.

“Hasil asesmen menunjukkan bahwa sebagian dari mereka sudah menerima PKH, sementara yang belum menerima bantuan ini umumnya bukan warga Kota Bengkulu,” ungkap Sahat.

Lebih lanjut, Sahat menjelaskan bahwa semua pemulung yang terjaring dalam operasi ini adalah mereka yang sengaja meletakkan gerobak dan berlama-lama di pinggir jalan dengan indikasi menerima makanan, buah, atau uang dari pengguna jalan. Oleh karena itu, mereka juga berpotensi dikenai sanksi sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis.

“Kami sudah meminta mereka untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut. Mereka juga menyadari bahwa tindakan yang mereka lakukan melanggar aturan,” tutup Sahat.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025