Dinsos dan DP3AP2KB Himbau Masyarakat tidak Mempekerjakan Anak Dibawah Umur

Kadis Sosial Kota Bengkulu Sahat Situmorang

CoverPublik.com – Anak-anak dibawah umur dilarang berjualan di jalan untuk mencari uang, karena melanggar hak anak untuk menikmati masa kecil mereka dan mendapatkan pendidikan yang layak.

Oleh karena itu, Kadis Sosial Kota Bengkulu Sahat Situmorang menghimbau masyarakat untuk tidak menyuruh, memaksa, atau membiarkan anak mencari uang dengan cara berjualan di jalanan atau persimpangan jalan.

Di Kota Bengkulu masih ditemukan ada anak-anak bawah umur yang menjajakan jualanan seperti tisu atau makanan di traffic light. Sebagian diantaranya ada yang masih sekolah.

Sahat menegaskan bahwa anak-anak tidak boleh dipekerjakan karena mereka masih dalam masa pertumbuhan dan perkembangan. Ia menekankan bahwa kewajiban utama anak-anak adalah bersekolah, bukan bekerja.

“Kami mengingatkan para orang tua bahwa mempekerjakan anak di bawah umur dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” ungkapnya.

Untuk membantu keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi, Sahat menawarkan solusi dengan memanfaatkan program bantuan sosial yang telah disediakan oleh pemerintah.

“Program-program ini dirancang untuk meringankan beban ekonomi keluarga agar anak-anak tidak perlu bekerja dan dapat fokus pada pendidikan mereka,” jelas sahat

Dinsos Kota Bengkulu juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memantau situasi ini secara ketat. Langkah ini dilakukan agar anak-anak dapat menikmati masa kecilnya dengan baik, terbebas dari pekerjaan, dan mendapatkan hak pendidikan yang layak.

“Masih ada anak-anak yang jualan di persimpangan jalan. Seperti di simpang depan kantor DPRD provinsi dan simpang lima. Biasanya mereka mulai jualan sore hari setelah pulang sekolah,” kata Sahat.

Sementara itu, Kadis DP3AP2KB Kota Bengkulu Dewi Dharma mengatakan pihaknya siap tindaklanjuti jika ada laporan terkait dugaan mempekerjakan anak dibawah umur, atau indikasi perdagangan anak.

“Masalahnya anak-anak yang jualan di jalan itu atas kemauan mereka sendiri, bukan karena dipaksa orangtuanya. Pernah kita bersama polres konfrontir dengan orangtuanya, malah orangtuanya bilang telah sering melarang dan mamarahi si anak untuk tidak jualan di jalan. Tapi si anak sendiri yang mau. Jadi kita susah juga kalau seperti itu. Kecuali kalau si anak sendiri yang melapor dipaksa bekerja, diancam, dianiaya, dicabuli atau diperdagangkan/jual. Atau ada orang lain yang mengetahui itu dan melapor ke kita,” jelas Dewi.(Ads)