
Coverpublik.com,Lebong – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang semua orang mempunyai peran dalam memberikan kontribusi terhadap hak pilih. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong menyatakan bahwa pihaknya disabilitas didata secara khusus.
Komisioner KPU Devi Herdiati Divisi sosialisasi,pendidikan pemilih,parmas,SDM mengatakan bahwa, dalam rangka pemilu 2024 penyelengara pemilu meberikan Fasilitas bagi Pemilih Disabilitas yang di atur Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan bahwa dalam Pasal 5 Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat.
“Mereka mempunyai kesempatan yang sama sebagai Pemilih,sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, salah satunya para kaum disabilitas di Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu”, katanya saat menjadi Pemateri sosialisasi pengawasan partisipatif bagi disabilitas pada pemilu 2024 di aula hotel Pangeran. Rabu (25/10/2023).
Ia mengungkapkan bahwa, disabilitas didata secara khusus, disabilitas mendapat TPS yang sesuai kemudian disabilitas mendapat surat suara khusus. Bahkan, Pemilih disabilitas dapat didahulukan dan berhak mendapat pendampingan.
“Mereka mendapatkan pelayanan khusus dalam memberika hak suara pad Pemilu 2024 mendatang”, pungkasnya.
Diketahui, Memperoleh aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain, Memperoleh Disabilitas pendidikan politik.
Pewarta: Edwin Soleh
Editor: Man Saheri