Disinyalir Tak Miliki Izin, Galian C Diduga Ilegal Bebas Beroperasi, Diberhentikan APH

 

Terlihat, dugaan lokasi galian C tak berizin dan pengerukan Koral, dan pasir berada persis dari dalam sungai Teramang yang berlokasi di Desa Bandar Jaya dan Desa Pondok Baru Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko.

Pantauan di lokasi tambang galian C Ilegal itu, salah satu alat berat jenis Excavator  sedang pengerukan dengan kedalaman dua hingga Kemudian Koral korekan tersebut dimuat ke dalam truk dan selanjutnya dibawa keluar lokasi galian.
Sementara dump truk pengangkut koral galian C yang diduga ilegal itu menuju ke lokasi pengoralan jalan Desa.

Diketahui jalan Desa yang telah di koral oleh  diduga galian C ilegal sudah mencapai lebih kurang 4 kilo yang terlaksana. Dalam pelaksanaan pengerukan galian C tersebut bebas beroperasi menggunakan Excavator jenis CAT.

Saat awak media konfermasi Camat Teramang Jaya Abdul Hadi.S.Sos,membenarkan ada nya Galian C diduga di Dua Desa yaitu Desa Bandar Jaya dan Desa Pondok Baru di Kecamatan Teramang Jaya. Saat galian C beroperasi pada bulan April dari kecamatan tidak pernah merekomidasi galian C tersebut. Kecamatan cuma hanya menerima laporan dari Desa Pondok Baru dan Desa Bandar Jaya. Sementara Dugaan Galian C ilegal tersebut sudah diberhentikan dan di tindak Lanjuti oleh Aparat Penegak Hukum Polres Mukomuko. Dari Kecamatan menyerahkan permasalahan atas dugaan Galian C kepada Aparat Penegak Hukum sesuai aturan yang berlaku, dan bukti bukti yang ada.

“Sementara dugaan galian C ilegal tersebut sudah diberhentikan dan diproses oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Mukomuko. Kita dari kecamatan menyerahkan permasalahan Dugaan galian C ilegal ini kepada Aparat Penegak Hukum sesuai aturan yang berlaku dan bukti bukti yang ada.” Tutup Abdul Hadi