Diskominfo Rejang Lebong Imbau ASN Cegah Praktik Korupsi

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Rejang Lebong, bersama seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Diskominfo foto bersama usai apel di halaman kantor Diskominfo pada Jumat (21/2)Dok-Humas Rejang Lebong

Rejang Lebong, CoverPublik.com  – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Rejang Lebong, Rephi Meido Satria, SKM, mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Diskominfo untuk mengantisipasi praktik korupsi dalam setiap aspek pekerjaan. Hal ini disampaikan dalam apel pagi yang digelar di halaman kantor Diskominfo pada Jumat (21/2/2025).

Dalam arahannya, Rephi menyoroti tiga risiko utama kecurangan yang berpotensi terjadi di lingkungan Diskominfo.

1. Penyalahgunaan dalam Pengelolaan Keuangan atau Kegiatan
Salah satu bentuk kecurangan yang sering terjadi adalah perjalanan dinas fiktif. Modus yang digunakan, antara lain, mencantumkan nama pegawai yang tidak ikut serta dalam perjalanan dinas, menambah jumlah peserta yang tidak sebenarnya, atau sekadar menitipkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

2. Pengadaan Barang dan Jasa
Rephi juga mengungkapkan bahwa potensi kecurangan dapat terjadi dalam pengadaan barang dan jasa, seperti praktik mark up atau penggelembungan anggaran. Hal ini dilakukan dengan menetapkan harga penawaran lebih tinggi dari harga pasar untuk memperoleh keuntungan pribadi.

3. Pengelolaan Barang Milik Daerah
Potensi penyalahgunaan lainnya adalah dalam pengelolaan aset daerah. Misalnya, mengambil barang milik daerah untuk kepentingan pribadi atau tidak melaporkan kehilangan barang yang menjadi tanggung jawabnya.

Langkah Antisipasi dan Pencegahan
Untuk mencegah terjadinya praktik kecurangan, Rephi menekankan pentingnya penerapan strategi mitigasi. “Rencana mitigasi harus dilakukan dengan menegakkan integritas dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku kecurangan,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kebijakan anti-korupsi dan memberikan pemahaman kepada seluruh pegawai mengenai potensi kecurangan serta dampak hukum yang dapat ditimbulkan. Ia juga menekankan pentingnya perhatian pimpinan dalam mengawasi praktik anti-kecurangan serta melakukan penilaian risiko secara berkala.

Sejalan dengan hal tersebut, Mei Susanti Harahap, SH, MSi, menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan secara berjenjang. “Kami akan melakukan pengawasan mulai dari penerbitan surat tugas, pemeriksaan dokumen di bagian keuangan, pelaksanaan kegiatan, hingga pembuatan laporan. Jika semua administrasi dijalankan dengan baik dan benar, maka potensi kecurangan dapat diminimalisir sejak dini,” jelasnya.

Melalui upaya ini, Diskominfo Rejang Lebong berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang transparan, akuntabel, dan bersih dari praktik korupsi, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan profesional.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Masya Heri