Diskominfotik Provinsi Minta Bijak Menanggapi Berita Ditetapkannya Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama

Kepala Bidang Hubungan Media Teknologi dan Informasi, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskomintofik) Hendri

Coverpublik.com,Bengkulu – Ditetapkannya Panji Gumilang Sebagai Tersangka Penistaan Agama, Kepala Dinas  Komunikasi,  Informatika dan Statistik (Diskomintofik) melalui Kepala Bidang Hubungan Media Teknologi dan Informasi, Hendri, mengajak masyarakat  Provinsi Bengkulu Minta Bijak Dalam Menanggapi Pemberitaan Media Sosial.

Pihaknya, mendukung upaya pemerintah dan seluruh pihak dalam newujudkan situasi aman dan kondisif ditengah masyarakat. 

“Kami berkomitmen selalu siap bersinergi kepada seluruh pihak dalam rangka mengawal agar tersampainya informasi kepada masyarakat  yang berdasarkan fakta yang akurat dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan edukasi yang baik ditengah masyarakat terkhusus di Provinsi Bengkulu”, katanya. 26/07/2023.

Dengan ditetapkannya Panji Gumilang Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun sebagai tersangka terkait Penistaan Agama beberapa waktu yang lalu, masyarakat Provinsi Bengkulu diminta jangan terprovokasi dan tetap damai dalam kerukunan umat beragama.

“Masyarakat Provinsi Bengkulu agar dapat menjaga ketertiban dan kedamaian terhadap isu – isu yang berkembang”, ungkapnya.

Ia juga mengajak, masyarakat menjaga harmonisasi umat antar agama untuk menangkal isu – isu berkembang.

“Saya mengajak sanak saudara jiran tetangga, untuk menjaga kedamaian ditengah masyarakat terkhusus di Provinsi Bengkulu”, pungkasnya.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

Panji sendiri dijerat pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.