Dispendikbud Ingatkan Sekolah Terkait Regulasi Dana Bos

Kepala Dispendikbud Kabupaten Mukomuko Epi Mardiani S.Pd pada saat rapat diruang kerjanya. Selasa (05/12/2023). Dok: Edwin Soleh

Coverpublik.com,Mukomuko- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Mukomuko kembali mengingatkan pihak sekolah terkait laporan penggunaan dana alokasi Bantuan Opersional Sekolah (BOS).

Terkait adanya sanksi berdasarkan Peraturan Menteri pendidikan kebudayaan riset dan teknologi (Permendikbutristek) RI No 63 tahun 2022, Dimana bagi sekolah yang terlambat dalam pelaporan dan pengajuan pencairan dana BOS akan dipotong sebesar dua sampai tiga persen.

“Kami kembali mengingatkan pelaporan penggunaan dana BOS, pasalnya ini sudah menjelang akhir tahun 2023,”kata Kepala Dispendikbud Kabupaten Mukomuko Epi Mardiani S.Pd diruang kerjanya. Selasa (05/12/2023).

Epi mengatakan, untuk sekolah yang terlambat dalam pengajuan dan pelaporan. Jika terlambat satu bulan akan dikurangi dua persen dari total pencairan, dan berlaku kelipatan pengurangan pencairan pada bulan berikutnya. Jika telat dua bulan maka akan dikurangi tiga persen, dimana potongan tersebut tentunya kembali ke negara.

Sanksi ini diterapkan guna mempercepat serapan anggaran yang selama ini sekolah sangat sering terlambat dalam proses pelaporan dan pencairan dana BOS.

“Maka dari itu kami minta pihak sekolah tidak lamban dalam pelaporan dan pengajuan agar tidak mengalami kerugian,”sampainya.

Selain adanya sanksi bagi sekolah yang mengalami keterlambatan. Juga ada perubahan pencairan, yang biasanya tiga kali dalam satu tahun, dan kali ini hanya dua kali.

Maka dari itu sebelumnya juga seluruh pihak sekolah juga sudah diingatkan. Untuk itu diminta bisa memahami peraturan terbaru tersebut, sehingga tidak akan mengalami kendala pada saat proses pencairan nantinya.

“Untuk dan BOS ini memang langsung masuk ke rekening sekolah masing-masing, namun tetap saja melalui verifikasi dari kita, untuk rekomendasi pencairannya,”kata Epi

Epi menambahkan, untuk Kabupaten Mukomuko terdapat 195 sekolah SD, SMP yang menerima dana BOS. Untuk sebanyak 137 SD dengan total anggaran ditahun 2023 ini, sebesar Rp19 Miliar, dan sebanyak 58 SMP dengan anggaran Rp8 Miliar.

Selain itu ditahun ini terdapat enam sekolah baru yang menerima dana Bos.

“Yang baru ini seluruhnya sekolah swasta, dua SD, empat SMP. Dimana saat ini seluruh sekolah sudah melakukan pencairan dana BOS dan tengah membuat laporan penggunaannya,”pungkasnya.

Pewarta: Edwin Soleh
Editor: Man Saheri