Disperdagin Kota Bengkulu Larang PKL Berjualan di Jalan KZ Abidin

Spanduk larang para Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di sepanjang Jalan KZ Abidin hingga depan Mega Mall, Foto: Antara

Kota Bengkulu, CoverPublik.com – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Bengkulu melarang Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di sepanjang Jalan KZ Abidin hingga depan Mega Mall, kawasan yang dikenal sebagai Pasar Minggu. Larangan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran aktivitas di wilayah tersebut.

Sekretaris Disperdagin Kota Bengkulu, Firjoni Aprianto, menyampaikan bahwa pihaknya telah memasang sejumlah spanduk peringatan di beberapa titik di kawasan tersebut. Spanduk tersebut berisi larangan bagi PKL untuk berdagang di bahu jalan KZ Abidin dan sekitarnya.

“Kami telah memasang spanduk di area KZ Abidin dan sekitarnya berupa larangan untuk tidak berdagang. Dalam waktu dekat, kami juga akan melakukan penertiban terhadap ratusan pedagang yang berjualan melanggar aturan,” ujar Firjoni, Minggu (12/1/2025).

Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2008, yang melarang aktivitas berjualan di lokasi tertentu demi menjaga ketertiban umum. Proses penertiban akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) sebagai penegak perda.

Firjoni menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan kenyamanan masyarakat yang menggunakan jalan tersebut. Aktivitas PKL yang menggunakan bahu jalan dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas dan aksesibilitas warga di kawasan strategis tersebut.

“Ini adalah upaya pemerintah untuk menciptakan ketertiban di kawasan Pasar Minggu, terutama di sepanjang Jalan KZ Abidin, agar lalu lintas tetap lancar dan kawasan lebih tertata,” tambahnya.

Disperdagin juga mengimbau para PKL untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Pihaknya akan memberikan sosialisasi lebih lanjut kepada para pedagang untuk mencari alternatif lokasi berjualan yang telah disediakan pemerintah.

“Kami mengimbau kepada para pedagang agar tidak lagi berjualan di lokasi yang dilarang. Ke depan, kami akan memberikan solusi berupa lokasi alternatif yang lebih aman dan tidak melanggar aturan,” jelas Firjoni.

Dengan adanya larangan ini, diharapkan kawasan Jalan KZ Abidin dan sekitarnya dapat kembali tertib, sehingga mendukung kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas. Pemerintah juga berkomitmen untuk terus mengawasi kawasan tersebut guna mencegah pelanggaran yang serupa terjadi di masa mendatang.

Langkah tegas dari Disperdagin ini menjadi wujud keseriusan Pemerintah Kota Bengkulu dalam menata kawasan strategis, sekaligus meningkatkan kualitas ruang publik untuk masyarakat.

Pewarta: Yulisman
Editor : Man Saheri