Coverpublik.com – Personel piket SPKT dan Satreskrim Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP) dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Senin (9/5/2022). Tindak pidana Curat tersebut dilaporkan oleh korban Mardiana (54), warga Jalan Insyinyur Hj Juanda Kelurahan Air Putih Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam laporannya, korban mengaku pada Februari 2022 lalu, rumahnya dibobol oleh pelaku Curat yang saat ini belum diketahui identitasnya.
Diceritakan oleh korban, mulanya dia bersama keluarga perggi ke Jakarta. Adapun, kunci rumah dititip kepada tetangannya. Namun pada Minggu (8/5/2022), korban mengaku mendapat telepon dari saudaranya bahwa pintu rumahnya telah terbuka. Mendengar informasi itu, korban kemudian pulang ke Curup dan mengecek isi rumah.
Setelah dicek, beberapa barang dirumah telah raib, dan diduga dicuri oleh pelaku.
Barang-barang yang raib diantaranya 3 buah tabung gas 3 kg, 1 buah mesin jahit, 3 buah helm dan 14 batang besi.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, usai menerima laporan dari korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan melakukan oleh TKP.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat pelaku dalam ditangkap,” kata Kapolres.