DJP Mencatat Ratusan Ribu Peserta Wajib Pajak Punya NIK Jadi NPWP di Bengkulu Lampung

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Bengkulu Lampung Tri Bowo di Kantor Pajak Bengkulu. Tri, Rabu (30/8/23). Dok: Edwin Soleh

Coverpublik.com,Bengkulu – Sebanyak 426.060 peserta wajib pajak di Provinsi Bengkulu dan Lampung telah memadankan nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor peserta wajib pajak (NPWP).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Bengkulu Lampung Tri Bowo mengatakan pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan mulai memberlakukan sistem pemadam NIK menjadi NPWP per Januari 2024.

Pada progresnya, pemadanan yang dilakukan satuan kerja Kemenkeu telah terealisasi 82 persen dari total peserta 519.862 wajib pajak.

“Artinya masih ada 93.803 wajib pajak yang belum memadankan NIK-NPWP,” kata Tri, Rabu (30/8/23).

Tri menerangkan penggunaan NIK sebagai NPWP adalah wujud komitmen DJP sebagai bagian reformasi perpajakan untuk memberikan kemudahan layanan pajak kepada masyarakat.

“Dengan begitu, kedepannya akses perpajakan cukup menggunakan NIK. Jadi tidak repot dan ini juga sebagai langkah optimalisasi penerimaan perpajakan karena data NIK-NPWP telah terintegrasi,” ujar Tri.

Namun demikian masyarakat tak perlu cemas karena tak seluruhnya peserta wajib pajak dipungut pajak oleh pemerintah. Di antaranya adalah yang memiliki pendapatan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

“Nah jadi yang memiliki NPWP bisa langsung memadankan NIK-NPWP ke Kantor Pelayanan Pajak yang ada di daerah atau dapat melalui pajak.go.id dengan mudah,” demikian Tri.

Pewarta: Edwin Soleh

Editor: Man Saheri