Dorong Realisasi Investasi, Pemkot Dampingi Pengusaha Sampaikan LKPM

CoverPublik.com  – Hingga saat ini, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu masif melakukan pengawasan dan memantau perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di Kota Bengkulu agar rutin melaporkan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) sesuai jadwal yang ditentukan.

Dengan langkah ini, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Irsan Setiawan mengaku optimis realisasi investasi 2024 mencapai target.

“Kita selalu optimis. Kemudian kita akan melakukan pengawasan integrasi terhadap seluruh perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di Kota Bengkulu ini. Untuk mencapai target, kita harus mengejar melalui laporan penanaman modalnya yaitu laporan kegiatan penanaman modal (LKPM),” ujarnya, Rabu (9/10).

Sebab, pelaporan LKPM merupakan salah satu komponen data penting yang perlu dimuat dalam subsistem pengawasan perkembangan kegiatan usaha (OSS). Sehingga menjadi dokumen wajib yang dilaporkan pelaku usaha secara berkala. Kewajiban pelaporan LKPM juga diatur dalam Pasal 15 Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021.

Oleh karena itu, DPMPTSP memberi wadah bagi perusahaan-perusahaan yang memerlukan konsultasi dalam rangka pelaporan investasinya.

Kemudian, pihaknya juga terus mempercepat proses-proses perizinan bagi kawan-kawan atau pengusaha yang ingin berinvestasi di Kota Bengkulu.

“Kita selalu melakukan pendampingan, kemudian juga mempercepat proses perizinan yang menjadi kewenangan kita, terutama Izin-izin dasar mereka. Sehingga proses investasi itu bisa berjalan dengan cepat, baik. Tentunya jika izin mereka beres maka investasi kita akan meningkat,” jelasnya.

Sebagai informasi, Pada tahun 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mendapatkan target investasi sebesar Rp3,5 Triliun dari Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi Bengkulu. (Ads)