DPK Provinsi Bengkulu Lakukan Pendampingan Penerapan Aplikasi SIKN dan JIKN

CoverPublik.com  – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu melakukan Pendampingan pengelolaan arsip dan penerapan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) di Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Bengkulu.

Penerapan aplikasi Sistem Informasi ini Dalam rangka pelaksanaan open goverment di bidang kearsipan ANRI melakukan pengembangan SIKN-JIKN dalam satu sistem jaringan yang terintegrasi di seluruh Indonesia.

Kepala DPK Provinsi Bengkulu H. Meri Sasdi, M.Pd dalam hal ini mengatakan, Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan mengamanatkan bahwa dalam penyelenggaraan Kearsipan Nasional perlu dilakukan pembangunan SIKN (Sistem Informasi Kearsipan Nasional) dan JIKN (Jaringan Informasi Kearsipan Nasional).

Pembangunan SIKN berfungsi untuk mewujudkan arsip sebagai tulang punggung manajemen penyelenggaraan negara, menjamin akuntabilitas manajemen penyelenggaraan negara, menjamin penggunaan informasi hanya kepada pihak yang berhak dan menjamin ketersediaan arsip sebagai memori kolektif bangsa.

“Pembangunan SIKN harus seiring dengan pembangunan JIKN yang berfungsi untuk meningkatkan akses dan mutu layanan kearsipan kepada masyarakat, kemanfaatan arsip bagi kesejahteraan rakyat dan peran serta masyarakat dalam bidang kearsipan. Penyelenggaran JIKN adalah ANRI sebagai pusat Jaringan Nasional dan lembaga kearsipan daerah adalah sebagai simpul jaringan,”ujarnya.

Lanjut Kepala DPK, Aplikasi SIKN menggunakan perangkat lunak AtomAtom singkatan dari Acces to Memory, merupakan aplikasi sumber terbuka berbasis web untuk penyediaan deskripsi dan akses terhadap arsip sesuai dengan standar dalam lingkungan multi bahasa dan multi repository.

SIKN tiap lembaga akan tergabung dalam JIKN. Syarat menjadi simpul jaringan meliputi :administrative dan teknis. Syarat administrative adalah : melengkapi formulir profil lembaga, melengkapi formulir mengenai khazanah informasi kearsipan dan menyerahkan formulir komitmen kesediaan menjadi simpul jaringan. Sedangkan syarat teknis meliputi  : perangkat computer, perangkat digitalisasi, koneksi internet, serta  input data oleh SDM menggunakan aplikasi SIKN. Elemen data SIKN-JIKN meliputi : Kode Unik , Judul, Tanggal Penciptaan, Level Deskripsi, Jumlah dan Media, Klasifikasi Arsip serta Nama Pencipta.

“Dari sebelum tahun 2018 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu sudah terhubung dengan simpul jaringan SIKN JIKN yang diselenggarakan oleh ANRI. Sebagai anggota simpul jaringan, maka Kita perlu memiliki kewajiban untuk melakukan Pendampingan pengelolaan arsip mengentry data arsip statis untuk dilayankan kepada public,”tutupnya. (ADV/Ads)