Mukomuko, Coverpublik.com – Berbagai pihak mendukung langkah hukum yang diambil oleh Mapolres Mukomuko Polda Bengkulu yang menahan 40 orang diarea HGU PT DDP beberapa hari yang lalu.
Ke 40 orang tersebut saat ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka karena terindikasi menjarah Tandan Buah Segar (TBS) diarea HGU PT DDP Kabupaten Mukomuko.
Dukungan ini disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi LSM & Pers Provinsi Bengkulu, Agus Suparmin kepada media ini, Minggu (15/5/22).
“Langkah hukum yang diambil oleh pihak kepolisian saya rasa sudah tepat,” kata Agus yang akrab disapa Agus Kisut.
Karena menurutnya, berdasarkan informasi yang dirinya terima, kenyataan di lapangan benar seperti apa yang disampaikan Ketua Koalisi Rakyat Menggugat Kabupaten Mukomuko, Junaidi.
“40 orang ini menurut informasi yang kami dapat, bukanlah petani yang memiliki lahan tersebut, karena tidak memiliki alas hak yang jelas,” kata Agus Kisut.