DPRD Bengkulu Utara Bahas 17 Raperda dalam Propemperda 2025

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bengkulu Utara, Eka Hendriyadi, saat di wawancarai di Kantor DPRD BU, Senin, 06 Januari 2025.

Bengkulu Utara, CoverPublik.com  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara merencanakan pembahasan sebanyak 17 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bengkulu Utara, Eka Hendriyadi, mengungkapkan bahwa jadwal sidang pertama akan membahas Raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

“Setidaknya hingga hari ini, terdapat 17 Raperda yang telah disetujui dalam Propemperda. Beberapa di antaranya merupakan Raperda baru, sementara lainnya merupakan Raperda tahun 2023 dan 2024 yang telah selesai atau masih dalam proses,” ujar Eka pada Senin, 6 Januari 2025.

Ia menegaskan bahwa beberapa Raperda dari tahun 2023 dan 2024 yang belum selesai akan dimasukkan kembali dalam Propemperda 2025. Beberapa di antaranya adalah Raperda tentang penyelenggaraan penanaman modal dan izin berusaha serta Raperda tentang fasilitas penyelenggaraan pesantren.

Selain itu, DPRD juga akan membahas Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan, perlindungan hak penyandang disabilitas, serta penyelenggaraan ketenagakerjaan.

Selanjutnya, terdapat pula Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat Enggano. Di sisi lain, satu Perda telah diselesaikan, yaitu terkait perubahan nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Baperrida).

Mengenai jadwal sidang pertama di tahun 2025, Eka menyebutkan bahwa DPRD Bengkulu Utara akan memulai dengan pembahasan Raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

“Sidang pertama direncanakan berlangsung pada pertengahan Januari atau awal Februari 2025. Ini merupakan bagian dari tugas legislatif untuk menyelesaikan seluruh Raperda yang telah ditetapkan dalam Propemperda tahun ini,” tutup Eka. (ADV)

Pewarta: Restu Edi
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025