DPRD Kepahiang Gelar RDP Bahas Revitalisasi Taman Kota dan Terminal Pasar Kepahiang

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) dan para pedagang kaki lima (PKL), Senin (15/4).

KEPAHIANG, COverPublik.com  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) dan para pedagang kaki lima (PKL), Senin (15/4), untuk membahas rencana revitalisasi dan penataan kawasan Taman Kota serta Terminal Pasar Kepahiang.

Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang Igor Gregory Dayefiandro, S.E., M.Sc., Wakil Ketua I Bambang Asnadi, Wakil Ketua II Ansori M., para anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.

Koordinator PKL dan Koordinator Aksi, Sandes Syahputra dan Batara Hutajulu, menyampaikan sejumlah masukan terkait dampak revitalisasi terhadap para pedagang. Mereka menyatakan siap mendukung program Pemda, termasuk penindakan terhadap praktik pungutan liar (pungli) yang mungkin terjadi di kawasan Terminal Pasar Kepahiang.

“Kami mendukung penuh upaya revitalisasi ini, namun kami juga berharap diberikan alternatif lokasi yang layak jika dilakukan penertiban. Aksesibilitas dan kenyamanan tempat menjadi hal penting bagi kelangsungan usaha kami,” ujar Sandes.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang dalam penyampaiannya memberikan apresiasi kepada masyarakat, khususnya para pedagang, yang mendukung program pemerintah. Ia menegaskan bahwa revitalisasi Terminal dan Taman Kota Kepahiang merupakan salah satu dari 16 program unggulan Bupati dan Wakil Bupati.

“Untuk pedagang pasar pagi yang selama ini berjualan di trotoar, telah disiapkan 148 los di dalam pasar untuk pedagang sayur, ikan, dan daging. Kami berkomitmen memberikan ruang yang lebih tertib dan nyaman,” kata Sekda.

Anggota DPRD Kepahiang, Eko Guntoro, S.H., turut menegaskan bahwa DPRD bertugas menampung aspirasi masyarakat. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahu jalan dan trotoar tidak boleh digunakan untuk berjualan.

Ia mengusulkan agar Pemda memberikan solusi, seperti perpanjangan hak guna bangunan (HGB) yang telah kedaluwarsa, melakukan relokasi setelah izin keluar, dan meminta pernyataan kesediaan ditertibkan dari para pedagang. “Jika ada indikasi pungli, segera laporkan agar dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025