Coverpublik.com,Kepahiang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang menggelar rapat paripurna mendengar jawaban Bupati terhadap pandangan umum Fraksi terkait nota pengantar raperda eksekutif Kabupaten Kepahiang tahun 2023 dan pendapat akhir Bupati terhadap rancangan peraturan daerah atas inisiatif DPRD. Rapat Paripurna tersebut berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Kepahiang itu sendiri. Rabu (23/08/2023).
Rapat dipimpin oleh Waka I didampingi Waka II, Sekwan dan dihadiri oleh Kabag ren Polres Kepahiang, Pabung 0409 Kepahiang, Perwakilan PA Kepahiang, Unsur FKPD Kepahiang, Kepala OPD Kepahiang dan Anggota DPRD Kepahiang.
Bupati Kepahiang, Syarif Hidayatullah, mengatakan, Pembahasan raperda pajak daerah dan retribusi daerah ini mempunyai tim pembahasan yang akan berkoordinasi dengan OPD berkaitan.
Ia menjelaskan, Raperda ini disusun berdasarkan perintah dari undang undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antaran pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah daerah melalui badan keuangan soal untuk melakukan pembahasan raperda pajak daerah bersama DPRD agar nantinya dalam waktu yang tidak terlalu lama raperda ini dapat disetujui bersama.
“Agar DPRD Kepahiang segera merealisasi raperda pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Kepahiang”, katanya.
Sementara, Wakil Ketua I DPRD Kepahiang, menyebutkan, bahwa Dengan terbentuknya perda Kaupaten Kepahiang tentang pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah ini merupakan potensi strategis dalam memajukan perekonomian di Kabupaten Kepahiang.
“Setelah ini akan dilanjutkan ke tahap pembahasan rancangan perda Kabupaten Kepahiang tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan rancangan perda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha”, pungkasnya.
Pewarta: Edwin Sholeh
Editor: Mansya Heri