DPRD Provinsi Komisi IV Dukung Kebijakan Pemprov Pelayanan BPJS dan Non BPJS

Ketua Komisi IV bersama anggota ikuti rapat dengan Gubernur Bengkulu dan jajaran di Kantor Gubernur Bengkulu

Cover Publik – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Komisi IV mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Bengkulu terhadap peningkatan UHC yang mana dalam pelayanan BPJS dan Non BPJS. Hal tersebut disampaikan anggota Komisi IV DPRD Provinsi Edwar Samsi dalam Pertemuan Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama JKN Provinsi Bengkulu Tahap I Tahun 2023 di ruang rapat Lantai III Pemprov, Selasa (16/5/2023).

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi menuturkan DPRD Provinsi sepakat untuk melanjutkan dan mendukung program ini di masa-masa yang akan datang.

Menurutnya program seperti inilah yang bisa dimaksimalkan untuk masyarakat, yaitu di bidang kesehatan dan pendidikan.

“Ketika itu menjadi bagian daripada kebijakan yang harus diambil oleh DPRD InsyaAllah sepenuhnya kami dukung Pak Gubernur,” tegas Edwar Samsi.

Sementara, Gubernur Rohidin Mersyah menegaskan bahwa tidak ada diskriminasi pelayanan antara pasien BPJS dan Non BPJS. Hal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah agar seluruh masyarakat Bengkulu mendapatkan jaminan kesehatan yang maksimal.

Saat ini berdasarkan data Universal Health Coverage (UHC) Provinsi Bengkulu mencapai 97,16 persen. Angka ini berada di atas angka UHC yang ditetapkan di tahun 2022 yakni 95 persen dan tinggal sedikit lagi untuk mencapai target pemerintah pusat yakni 98 persen di tahun 2024.

“Untuk tingkat Provinsi, Provinsi Bengkulu sudah berada di atas standar yakni 97,16 persen, namun masih ada 2 Kabupaten yang capaiannya dibawah 90 persen, yakni Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara. Tadi sudah disepekati, kita minta kepada Bupati untuk menganggarkan, karena kalau itu tidak dipenuhi, kita sulit untuk menerapkan semua warga Bengkulu mendapatkan pelayanan kesehatan semesta”, jelasnya.

Untuk diketahui bahwa ada banyak layanan prioritas yang bisa didapatkan oleh peserta JKN. Seperti, seluruh unit layanan kesehatan dapat penerima peserta yang tidak memiliki kartu BPJS, pasien dapat menggunakan Kartu Keluarga, KTP atau KIS. Peserta tidak perlu lagi fotocopy dokumen pendaftaran. Selanjutnya, tidak ada iuran tambahan.

“Lalu tidak ada batasan untuk hari rawat, kemudian memastikan ketersediaan obat dengan tidak membebani masyarakat untuk mencari obat yang kosong. Terakhir tidak ada diskriminasi antara pasien peserta BPJS dan pasien non BPJS,” tutup Gubernur Rohidin.