Coverpublik.com,Kepahiang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) membangun gedung rebilitas ODGJ dan Pengemis terhadap penangan gelandangan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua II DPRD Rejang Lebong Edy Irawan, HR, SP saat Rapat Paripurna Tahap II Masa Sidang III, Jawaban Eksekutif Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Nota Pengantar RAPBD Tahun Anggaran 2024 di Gedung DPRD Rejang Lebong. Selasa (24/10/2023).
“Penanganan gelandangan, pengemis dan ODGJ secara bertahap telah dilakukan oleh satuan polisi pamong praja, Dinas Sosial, DP3APPKB, Dinas Kesehatan dan instansi terkait lainnya”, katanya.
Lanjutnya, antara lain melalui upaya preventif yaitu sosialisasi ketahanan keluarga kepada masyarakat, upaya kuratif yaitu penertiban dan evakuasi secara berkala diantaranya ke RSJKO Bengkulu bagi odgj.
Kemudian, upaya rehabilitatif yaitu identifikasi dan rehabilitasi sosial bagi yang tidak memiliki akta memiliki identifikasi latar belakang keluarga dan upaya reintegrasi sosial yaitu mengembalikan fungsi-fungsi sosialnya sebelum kembali ke keluarga atau masyarakat. Beberapa permasalahan dalam pelaksanaannya antara lain.
“Pemerintah Daerah belum memiliki rumah singgah, pihak keluarga belum mau menerima ODGJ yang telah direhabilitasi, dan sebagian tidak memiliki identitas dan tempat tinggal”, pungkasnya.
Pewarta: Edwin Soleh
Editor: Man Saheri