Coverpublik.com – DPW LIRA Provinsi Bengkulu mempertanyakan tindak lanjut Kejaksaan Tinggi Bengkulu atas telah ditetapkannya 3 tersangka tindak pidana korupsi Pimpinan DPRD Kabupaten Seluma.
Sekretaris DPW Lira Provinsi Bengkulu, Aurego mempertanyakan tindak lanjut kasus tersebut, setelah sebelumnya Kejaksaan Tinggi telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kepolisian.
“Kami mempertanyakan kasus Wakil Ketua DPRD Okti Fitriani dan Ulil Umidi serta mantan Ketua DPRD Husni Thamrin yang telah ditetapkan sebagai tersangka.” ungkap Aurego, kepada media ini, Kamis (18/08/2022).
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu sudah menerima 2 berkas yang di terima tersebut yakni 1 berkas atas nama Ulil Umidi dan Okti Fitriani serta 1 berkas lainnya atas nama Husni Thamrin.
Dalam perkara ini akan ditangani 5 orang jaksa peneliti sekaligus sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari 4 orang jaksa dari Kejati Bengkulu dan 1 jaksa dari Kejari Seluma.
Atas perbuatannya tiga tersangka dijerat pasal 2 dan Pasal 3 Juncto Pasal 55 Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret 3 orang pimpinan DPRD Kabupaten Seluma ini merupakan pengembangan dari terpidana atas nama Peri Rastomi dan Syamsul Asri yang kala itu menjabat sebagai PPTK dan bendahara kegiatan di DPRD Seluma. Keduanya telah memiliki putusan hukum tetap dan saat ini tengah menjalani hukuman.
Selain itu, perkara ini juga menyeret mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Seluma, Edi Sypriadi yang sudah divonis hukuman penjara dan sedang melakukan upaya kasasi di MA.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp 968 juta lebih