Bengkulu Utara – Polres Bengkulu Utara menggelar konfrensi pers pengungkapan 2 kasus pencabulan terhadap gadis di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Bengkulu Utara.
Pada dua kasus itu, polisi telah menetapkan 2 orang tersangka berinisial MJ (44) dan AN (19). Keduanya merupakan warga Bengkulu Utara, Senin, (15/11/21).
Penangkapan MJ berdasarkan kasus 4 tahun silam yang mana, korban kala itu masih berstatus sebagai pelajar SMP. MJ melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak 3 kali yang dilakukan di dalam mobil.
Dengan modus membujuk rayu korban, menjanjikan akan memberikan sejumlah uang. Polisi dalam perkara ini turut mengamankan 1 unit mobil merk Daihatsu Type Ayla sebagai barang bukti.
Selanjutnya tersangka AN (19) ditangkap atas kasus berbeda. Pria asal Kecamatan Kerkap, Bengkulu Utara ini diringkus polisi lantaran telah mencabuli 2 orang sekaligus. Bunga (14) dan Kembang (15).
AN dan kedua korban berstatus pacaran. Dengan alasan nafsu yang tak terbendung, AN mencabuli korban sebanyak 3 kali dan 5 kali, dilakukan oleh AN di kediamannya dengan cara membujuk rayu korban.
“Kedua tersangka ditangkap oleh petugas tanpa melakukan perlawanan dan saat ini telah diamankan di Polres Bengkulu Utara untuk pengembangan serta penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Anton Setyo Hartanto melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Jery Nainggolan.
Pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka Pasal 81 dan 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76 e dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Bengkulu Utara dalam kesempatan ini juga menghimbau kepada seluruh orang tua untuk selalu waspada serta mengawasi lingkaran pertemanan ataupun lingkungan anak-anak agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali. (Tb)