Dua Pemuda Ini Bergiliran Setubui Siswi SD, Kacau

Polres Seluma menunjukan barang bukti yang digunakan pelaku untuk mengancam korban saat konferensi pers. Selasa, 22 November 2022

Coverpublik.c0m – Anggota Kepolisian Polsek Talo, Polres Seluma meringkus dua orang pemuda warga Kecamatan Ulu Talo, Kabupaten Seluma, Bengkulu. karena melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap siswi Sekolah Dasar berusia 12 tahun.

Kedua pelaku bejad berinisial HG (27) dan HA (24) yang menyetubuhi anak dibawah umur ini berhasil diamankan polisi seminggu pasca kejadian, Kamis (17/11) lalu.

Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto melalui Wakapolres Seluma Kompol Tatar Insan didampingi Kasatreskrim Iptu Dwi Wardoyo dan Kapolsek Talo Iptu Nofrizal, saat menggelar konferensi pers, Selasa (22/11/2022) mengungkapkan, kejadian bermula sewaktu itu korban diculik dalam keadaan tertidur pulas dan kondisi rumah tidak terkunci.

Sang korban terkejut, saat kedua pelaku berhasil masuk ke kamar dengan memakai topeng hantu sembari memegang area sensitifnya dan menodongkan senapan angin.

“Korban diculik 2 pelaku ketika sedang tidur di rumah tetangganya, yang berjarak sekitar 150 meter dari rumah korban, pada hari Sabtu 12 November dini hari, sekira pukul 02.15 Wib,” ujar Kompol Tatar Insan.

Di bawah ancaman kedua pelaku lanjutnya, korban tidak dapat berteriak namun tetap melakukan perlawanan hingga menuruti kemauan kedua tersangka.

Setelah itu, korban digendong pelaku HG ke arah areal perkebunan kelapa sawit yang ada di depan rumah tetangganya, sedangkan pelaku HA memantau situasi, dan kemudian kedua pelaku dengan buas memperkosa korban secara bergiliran.

Usai diperkosa, korban berlari pulang dengan ketakutan, lalu korban berteriak memanggil ibu korban. Setelah itu, ibu korban langsung keluar rumah dan melihat korban dalam keadaan pucat dan trauma mendalam.

“Tidak terima anak gadisnya diperlakukan dengan buruk, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Talo untuk dapat ditindaklanjuti,” terangnya.

Lanjut Kompol Tatar Insan, Berselang seminggu pasca kejadian, kedua pelaku berhasil dibekuk tim Opsnal Polsek Talo saat bekerja di sebuah bedengan percetakan batu bata di Desa Padang Kuas, Kecamatan Sukaraja, berikut barang bukti 2 pucuk senapan angin yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.

Terhadap kedua pelaku, diduga melakukan Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016.

“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 76 D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Hms)