CoverPublik.com – Rihusmala, salah satu korban dugaan penipuan oleh oknum yang diduga mafia tanah, menceritakan kronologi pembelian tanah yang belakangan diketahui bersengketa. Ia mengungkapkan bahwa awalnya tanah tersebut dibeli karena ditawari oleh oknum yang mengaku sebagai pemilik sah. Saat itu, oknum tersebut meminta pembayaran hanya untuk mengganti kerugian selama menggarap lahan.
“Kami beli yang arah bawah enam kapling, harga kali lima juta setengah per kapling. Sedangkan yang bagian depan dia minta sepuluh juta,” ungkap Rihusmala beberapa waktu lalu.
Namun, seiring waktu, diketahui bahwa tanah yang dibeli tersebut ternyata dalam status sengketa. Mengetahui hal itu, keluarga Rihusmala meminta kepada oknum yang diduga mafia tanah untuk mengembalikan uang yang telah dibayarkan.
“Kami minta ganti rugi, setidaknya kembalikan duit kami beli tanah selama ini. Kami tidak minta ganti kerugian berapa habis duit garap lahan,” ujar Rihusmala.
Rihusmala juga menjelaskan bahwa pihaknya telah mencoba menemui oknum tersebut untuk meminta pengembalian uang. Namun, respons yang diterima justru mengecewakan. Oknum tersebut mengaku tidak memiliki uang untuk mengganti kerugian dan bahkan menantang jika korban ingin melapor ke pihak berwajib.
“Kemarin setelah didatangi oleh Bapak dan pak Uncu, dia (oknum) ngomong kalau ndak (ingin) bunuh aku, bunuhlah, aku idak ado duit untuk ganti rugi. Kalau ingin melapor, laporkanlah,” jelas Rihusmala.
Kasus ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk aktivis Bengkulu, Aurego Jaya. Ia berharap masalah ini dapat segera terselesaikan dengan baik. “Semoga masalah tersebut cepat terselesaikan dengan baik, sehingga semua pihak dapat menemukan solusi yang adil,” ujar Aurego.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli tanah, terutama untuk memastikan keabsahan kepemilikan sebelum melakukan transaksi. Selain itu, penegakan hukum terhadap oknum yang diduga terlibat dalam praktik mafia tanah diharapkan dapat memberikan keadilan kepada korban sekaligus mencegah kejadian serupa di masa depan.
Dengan meningkatnya kasus sengketa tanah, masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa dokumen legalitas tanah melalui lembaga resmi seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar terhindar dari potensi kerugian akibat penipuan.
Pewarta: Yulisman
Editor : Man Saheri