CoverPublik.com – Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu berhasil mengungkap Tindak pidana perdagangan Orang ( TPPO ) dengan empat orang tersangka.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu AKBP Julius P Hadi, S.H., didampingi Ps. Paur Pensat Subbid Penmas Bid Humas Polda Bengkulu saat press conference sore ini (22/11/24) di Ruang Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu.
” Untuk TPPO ini ada 4 orang yang kami tetapkan jadi tersangka yakni DA (26), AP (20), DI (31), serta ZO ” Ungkap Julius.
Dijelaskan oleh Julius, keempat tersangka yang berhasil ditangkap oleh pihaknya tersebut ditangkap dengan 2 modus yakni menjanjikan diberangkatkan menjadi TKI dan menjual ke pria hidung belang.
Dan dari tangan ke empat tersangka berhasil disita barang bukti berupa Uang tunai Rp.2.000.000, 1 kartu ATM BCA, 2 unit hp, 2 buah kondom yang telah di gunakan, 1 buah kunci hotel, 1 helai handuk,1 helai sprei, 1 helai selimut.
tersangka ZO akan dijerat dengan pasal Pasal 2 dan pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan atau 378 KUHPidana, untuk tersangka DA, AP serta DI akan dijerat dengan pasal pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 12 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sub Pasal 296 KUHPidana lebih Sub Pasal 506 KUHPidana.
” Saat ini keempat tersangka sudah kami amankan dan akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.” Pungkas Julius. (Ads)