Eks Gubernur Bengkulu Resmi Ditahan di Rutan Bengkulu

Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, resmi tiba di Bengkulu pada Senin siang, 14 April 2025, Foto: Adi/coverpublik.com

Bengkulu, CoverPublik.com  – Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, resmi tiba di Bengkulu pada Senin siang, 14 April 2025, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

Setibanya di Bandara Fatmawati Soekarno, Rohidin langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bengkulu oleh tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah Bengkulu.

Dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tangan diborgol, dan topi putih menutupi kepalanya, Rohidin terlihat dikawal ketat oleh petugas. Ia tidak sendiri. Dua tersangka lainnya, yakni Isnan Fajri dan Anca, juga turut diterbangkan ke Bengkulu dan langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Bentiring.

Pengawalan dilakukan secara ketat menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang dikawal oleh kendaraan taktis Barakuda milik Polda Bengkulu. Ketiganya dipisahkan ke lokasi penahanan yang berbeda, dengan Rohidin ditahan di Rutan Kelas II B dan dua rekannya di Lapas Bentiring.

Saat tiba di lokasi penahanan, Rohidin tidak memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggu. Ia langsung diarahkan masuk oleh petugas tanpa interaksi lebih lanjut.

Proses pemindahan dan penahanan ini turut disaksikan oleh jajaran pejabat Kejati Bengkulu, termasuk Asisten Intelijen Dr. David Puspa Duarsa, Koordinator Intelijen Alexander Zaldi, serta Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Pidana Khusus Wenharnol.

“Kami hanya membantu proses pengawalan dan menyediakan sarana transportasi. Untuk urusan lebih lanjut silakan konfirmasi ke pihak KPK,” ujar David singkat saat dimintai keterangan.

Penahanan Rohidin Mersyah menjadi sorotan masyarakat Bengkulu, mengingat ia pernah menjabat sebagai orang nomor satu di provinsi tersebut. Proses hukum terhadap dirinya dan dua tersangka lain masih berada di bawah wewenang KPK dan akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Publik kini menanti kelanjutan proses penyidikan terhadap kasus ini, yang diduga merugikan negara dan melibatkan sejumlah tokoh penting di Bengkulu.

Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025