Semarang – Wahyudiyono (74) warga Jl. Sadewa VII / 11 A RT 06 RW 03 Kelurahan Pendrikan Lor, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, pemilik agen gas LPG 3Kg (tabung melon) di satroni pencuri pada Kamis dini hari (6/1/22).
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan, kronologi kejadian pencurian yang dilakukan oleh JSPP (40) warga Plombokan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang dengan cara menjebol tralis pagar tempat tabung gas melon berada.
“Tersangka menjebol tralis pagar dan mengambil empat tabung gas melon 3 Kg menggunakan sepeda motor lantas dibawa pulang ke rumahnya. Kemudian pelaku balik lagi mengambil hingga 12 kali, mulai sekira jam 01.00 hingga 04.00 pagi,” jelas Irwan Anwar saat konferensi pers, Jumat (7/1).
Sesampainya di rumah, tabung- tabung tersebut di foto oleh pelaku dan di posting di facebook miliknya dengan tujuan untuk di jual. Dari total 47 tabung gas melon yang di jual melalui facebook dari pukul 07.00 hingga 10.00 WIB telah terjual sebanyak 28 tabung dan sisa 29 tabung.
Pada pukul 11.00 WIB pelaku di datangi polisi berpakaian preman menanyakan terkait keberadaan tabung gas LPG yang berada di teras rumahnya. Dan pelaku mengakui jika tabung-tabung tersebut adalah hasil dari pencurian yang di lakukannya.
Selanjutnya petugas mengamankan barang bukti sisa tabung gas yang belum terjual sebanyak 29 tabung serta kendaraan berikut jaket yang dikenakan waktu kejadian.
“Pelaku di jerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Irwan Anwar. (had)