Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum, Mayoritas Berikan Catatan

Kegiatan Rapat Paripurna saat Digelar di Gedung Paripurna DPRD setempat, pada Kamis (13/07/2023) Foto : Coverpublik.com

Coverpublik.com – Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong menyampaikan pandangan umum Nota Pengantar atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda Pertangungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022 dan Raperda tentang Pengelolaan Pasar.

Kegiatan rapat paripurna digelar di Gedung Paripurna DPRD setempat, pada Kamis (13/7) sekitar pukul 13.30 WIB. Rapat Paripurna dibuka langsung Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen yang diwakilkan Waka I Dedi Haryanto, didampingi Waka II Popi Ansa, serta dihadiri para anggota DPRD Lebong setempat.

Hadir dalam kesempatan itu, Bupati Lebong, Kopli Ansori didampingi Wabup Lebong, Fahrurrozi serta diikuti perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lebong.

Ada enam fraksi di DPRD Lebong yang menyampaikan pandangan umum, yakni fraksi PAN yang dibacakan Pip Haryono, NasDem yang dibacakan Yeni Herdiyanti, dan Fraksi PKB yang dibacakan Ronald Reagen.

Lalu, Fraksi Demokrat yang dibacakan Asniwati. fraksi Gerakan Perjuangan Rakyat yang dibacakan Rama Chandra, dan Fraksi Perindo yang dibacakan Pipit Irianto.

Mayoritas Fraksi menyampaikan catatan. Di antaranya, penentuan angka retribusi dan pendapatan milik daerah.

Fraksi PAN yang dibacakan, Pip Haryono menyampaikan, Raperda Pertangungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022 sudah dilakukan pemeriksaan BPK RI Perwakilan Bengkulu. Dia juga menyambut baik kehadiran kedua Raperda yang diusulkan tahun anggaran 2023 ini.

“Kemudian sehubungan adanya raperda pengelolaan pasar, kami berharap adanya peningkatan perekonomian masyarakat Lebong. Sehingga masyarakat merasakan sejahtera,” kata Pip saat membacakan fraksi PAN.

Kemudian, Fraksi Nasdem yang dibacakan, Yeni Herdiyanti menyampaikan, sistem keuangan dilaksanakan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang diatur ke dalam Mendagri.

Dia berharap, penerimaan transfer kedepannya tidak hanya bergantung pada pihak luar. Untuk itu, menurutnya perlu ada perbaikan pendapatan kedepan yang disusun secara serius.

“Kami berharap setelah disahkan perda Pengelolaan Pasar ini. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lebong, dan meningkatnya pendapatan masyarakat Lebong,” sebutnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen yang dibacakan Wakil Ketua I, Dedi Haryanto menambahkan, pandangan umum yang disampaikan fraksi di DPRD tersebut kiranya dapat menjadi bahan pertimbangan dan acuan bagi pihak eksekutif. Sehingga, raperda yang diusulkan itu sesuai dengan kebutuhan masyarakat Lebong.

“Selanjutnya kepada pihak eksekutif kami harapkan dapat memberikan jawaban pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Lebong selanjutnya,” tuturnya.