Coverpublik.com – Tiga usulan Raperda yaitu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, Raperda tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, Raperda tentang Revisi Peraturan Daerah No 06 tahun 2016 tentang Retribusi Perpanjangan dan Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing disambut baik dari ketujuh Fraksi DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah.
Pada saat rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Senin pagi 07/03/2022, rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah dihadiri langsung Wakil Bupati Bengkulu Tengah Seftiferyadi,S.Tp ,dibuka langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Budi Suryantono,S.Sos dan dihadiri Waka II DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Evi Susanti, S.Ip, Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kepala OPD di lingkungan Pemerintah kabupaten Bengkulu Tengah.
Budi Suryantono,S.Sos,menyambut baik tiga usulan Raperda dari Pemerintah Daerah karena di anggap tiga Raperda tersebut sangat berdampak baik untuk masyarakat Benteng,terutama untuk pemerintah daerah dalam meningkatkan PAD Kabupaten Bengkulu Tengah.
Harapan saya dari ketiga usulan Raperda tersebut dapat diterima oleh ketujuh Fraksi DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah untuk dibahas lebih lanjut dan disahkan menjadi Perda sebagai acuan pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan,”tutup Budi Suryantono.Adv