FSPMI Akan Gelar Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Bengkulu, Tuntut Kenaikan Upah 13%

Kop Petisi Tuntutan FSPMI Bengkulu

Coverpublik.com – Kalangan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bengkulu akan menggelar aksi unjuk rasa tuntut kenaikan upah minimum tahun 2023 seberar 13 % hari ini, Rabu 12 Oktober 2022.

lokasi yang menjadi tujuan aksi demo FSPMI Bengkulu hari ini, yakni Kantor Gubernur Bengkulu.

Selain menuntut upah minimum tahun 2023 seberar 13 %, FSPMI Bengkulu juga menolak Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja dan menuntut Menolak Kenaikan BBM.

Koordinator yang juga Ketua DPW FSPMI Bengkulu mendesak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menyepakati tuntutan para buruh dan meneruskannya ke pusat. Terutama soal kenaikan upah minimum. Pihaknya mendesak agar dalam penetapannya tidak lagi pada Omnibus Law atau Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

”Kalau masih pakai aturan yang lama, kami jamin kenaikannya tidak jauh dari tahun kemarin. Paling naiknya hanya sekitar 0,9 persen, atau Rp28 ribu saja. Ini sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi aktual saat ini dengan kenaikan BBM dan kebutuhan lain, ini sama saja mencekik kami,” tegasnya.

Ia menyebutkan, kenaikan BBM berdampak masif terhadap meningkatnya biaya kebutuhan hidup. Terutama para buruh seperti mereka.

“Kenaikan BBM mencapai 30 persen, sementara kenaikan upah buruh hanya dinaikkan kembali 0,9 persen, bagaimana cara kami menghidupi keluarga, tidak akan cukup,” tegasnya.

Kondisi itu menurutnya memperparah kondisi parah buruh setelah diterpa Omnibus Law menyebabkan outsourcing dimana-mana, pesangon dikurangi besarannya, PHK dipermudah. Hal itu sudah dirasakan para buruh, itu adalah fakta-fakta yang faktual saat ini.

Beredarnya seruan aksi dari Dewan Eksekutif Nasional KSPI dengan No : 142/DEN-KSPI/IX/2022 tanggal 30 September 2022 tentang seruan aksi yang ditujukan kepada kelompok buruh yang berafiliasi dengan KSPI pimpinan Sdr. Said Iqbal untuk melaksanakan aksi Unras diwilayah masing-masing.

Berdasarkan surat pemberitahuan aksi dari DPW FSPMI (Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) dengan Nomor : K.012 / SP / DPW FSPMI / BKL / X / 2022 tanggal 08 Oktober 2022 yang di tujukan ke Polres Bengkulu.

Estimasi jumlah masa bekisar ± 300 orang. dengan Titik kumpul utama Masjid Raya Baitul Izza, Padang Harapan Kota Bengkulu dengan membawa Alat peraga : 1) 1 Unit mobil komando, 2) 1 set sound sytem, 3) Bendera Merah Putih, Bendera SPPK, Bendera FSPMI, Bendera KSPI, Bendera Partai Buruh, Bendera FSP KEP, Poster, Selebaran dan Peryataan Sikap.

Tuntutan yang akan disampaikan oleh peserta aksi unjuk rasa sebagai berikut :
a. Tolak kenaikan harga BBM
b. Tolak Omnibus Law – UU Cipta Kerja
c. Naikan upah minimum tahun 2023 seberar 13 %. (Red/Ag)