Gapki Bengkulu Minta Pemerintah Hapus Aturan DMO DPO

Foto Gapki logo
Foto Gapki logo

Bengkulu, Coverpublik.com –  Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Bengkulu John Irwansyah Siregar meminta pemerintah menghapus aturan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) pada pengelolaan ekspor crude palm oil (CPO).

John menilai aturan tersebut tidak cocok bagi industri kelapa sawit lantaran hanya menambah masalah bagi iklim bisnis kelapa sawit.

“Bisnis kelapa sawit ini berbeda dengan bisnis batu bara, harusnya pemerintah memahami hal tersebut,” kata John, Sabtu (13/08).

Menurutnya, ekspor kebutuhan luar negeri harus lancar dan tanpa adanya aturan yang rumit. Kebijakan persoalan minyak goreng di Indonesia harus tepat. Ia menilai, DMO dan DPO yang selama ini dijadikan instrumen ketersediaan minyak goreng di dalam negeri belum optimal dan justru menjadi kendala bagi eksportir.

“DMO dan DPO memang berhasil di Indonesia, tapi hanya untuk batu bara. Karena pemainnya hanya PLN meski perusahaan tambangnya banyak. Jadi lebih mudah dikontrol. Kami menyarankan pakai kebijakan yang civilized, yaitu tarif dibandingkan DMO dan DPO,” kata John.

“Tapi kami melihat kondisi saat ini pasokan minyak goreng sudah cukup banyak terbukti dari harga minyak goreng yang telah menurun signifikan dalam beberapa hari terakhir,” imbuhnya.

Dengan kondisi pasokan minyak goreng yang banyak dan harga minyak goreng yang telah mengalami penurunan di harga eceran tertinggi saat ini, pemerintah harusnya mencabut aturan DMO dan DPO.

“Kebijakan urusan minyak goreng curah atau kemasan sederhana biarlah diurus oleh Bulog, ID Food dan BUMN seperti yang telah dilakukan selama ini. Tinggal perbesar saja volumenya. Jadi bukan tidak ada yang urus minyak goreng jika DMO dan DPO dicabut,” kata John.

Belajar dari alur kebijakan yang berjalan sepanjang Januari hingga Juli 2022, lanjut John, pemerintah harusnya sudah mulai saat ini harus menerapkan konsep kedaulatan pangan di minyak goreng.

“Penyediaan dan distribusi minyak goreng rakyat atau kebutuhan domestik lebih baik ditangani pemerintah lewat badan pangan yang ada. Selanjutnya biarkan swasta bebas ke internasional, tinggal berlakukan kebijakan Bea Keluar dan pungutan ekspor yang proporsional,” ujar John. (Lyfe.b)