Gelapkan Handphone, Warga Kota Bengkulu Diamankan Polisi

wanita terduga pelaku penggelapan yang diamankan polisi

CoverPublik.Com – Seorang perempuan berinisial EM (23) warga Kota Bengkulu dari anggota Ditreskrimum Polda Bengkulu Sub Dit Harda Bangtah atas kasus penggelapan.

EM dilaporkan ke Polda Bengkulu oleh Desi Hertenti yang merupakan pemilik toko Handphone di Kota Bengkulu. Dalam laporannya, korban mengaku sebanyak 65 unit handphone yang dijual ditokonya digelapkan oleh EM.

Akibat korban mengalami kerugian sekitar Rp 160 juta.

Kasubdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Bengkulu AKBP Edi Jatmiko, Sabtu (2/7/2022).

Selanjutnya, atas laporan korban, EM kemudian diperiksa dan ditahan di Polda Bengkulu.

“Terduga pelaku EM sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan,” ungkapnya. (Bagas)