Gruduk Kantor Perwakilan Alfamart Bengkulu, Lsm Gemawasbi Minta Alfamat Angkat Kaki dari Bumi Merah Putih

LSM Grmawasbi Group menggruduk Kantor Perwakilan Alfamart Bengkulu

CoverPublik.com »  Senin, 27 Mei 2024, LSM Grmawasbi Group menggruduk Kantor Perwakilan Alfamart Bengkulu, hal ini menindak lanjuti  perkara yang di lalukan PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) bersama Pemkot Bengkulu yang menandatangani nota kesepakatan terkait potensi pajak dan retribusi pada gerai minimarket beberapa hari lalu.

Selaku penanggung jawab aksi Unras, Jevi Sartika, W.S.Sos, menyampaikan orasinya, ia meminta kepada pihak Alfamart agar mengembalikan hak CV. Hulubalang selaku pemegang kuasa dan mandat NPWPD lahan parkir Alfamart se-Kota Bengkulu.

“Kami minta agar pihak Alfamart Bengkulu menghadirkian Dr. Solihin,SH,MH selaku Corporate Affairs Director PT. Sumber Alfaria Trijaya,Tbkuntuk dapat mengklarifikasi dan mempertanggungjawabkan pernyataan beliau sehingga menimbulkan kekisruhan yang semakin dalam,”cuatnya dengan nada keras.

Lanjut Jevi, pihaknya akan memberitahukan kepada pihak Alfamart bahwasanya juru parkir Hulubalang akan tetap melakukan aktivitas pemungutan parkir sebelum ada kejelasan dan titik terang akan nasib juru parkir.

Perwakilan massa aksi melaksanakan hearing bersama pihak alfamart

“Apabila tidak ada keputusan dan kejelasan nasib para Jukir dari pihak Alfamart, maka kami meminta agar Alfamart angkat kaki dari bumi Merah Putih ini,”tegasnya lagi.

Disisi lain, Ishak Burmansyah selaku LSM PEKAT, juga menegaskan bahwa, agar menangkap Sdr. Solihin, karena memberikan berita Hoax, yang mana sebelumnya ybs telah memberikan hak pengelolaan parkir kepada CV. Hulubalang dengan alasan CV. Hulubalang menunggak pembayaran NPWP, hal tersebut merupakan informasi hoax.

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta Alfamart angkat kaki di Bumi Raflesia Bengkulu serta meminta pihak management menghadirkan Sdr. Solihin untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Ia juga menentang pihak pemegang hukum sanggup atau tidak menjerat Sdr. Solihin dengan Undang-undang ITE terkait penyebaran berita hoax yang menyebutkan bahwa CV. Hulubalang ilegal.

Setelah melaksakan aksi, perwakilan massa aksi melaksanakan hearing bersama pihak alfamart. Berikut penyampaian dan tanggapan dalam kegiatan hearing :

  1. Perwakilan massa aksi :

– Meminta penjelasan terkait MOU pengelolaan parkir antara Alfamart dengan CV. Hulubalang yang ditandatangani Sdr. Andika selaku perwakilan Alfamart ?

– Sebelum adanya kesepakatan yang jelas terkait polemik tersebut pihak juru parkir CV. Hulubalang akan tetap melakukan pemungutan retribusi parkir di Gerai Alfamart kota Bengkulu.

  1. Perwakilan Perusahaan

– Sepengetahuannya bahwa tidak adanya wewenang dari PT. ALFAMART dalam hal penunjukan pengelolaan parkir, terkait kesepakatan pengelolaan parkir.

– Kronologi MOU CV. Hulubalang.

Bahwa Sdr. Andika bukan merupakan perwakilan dari Management Alfamart namun sebagai orang yang ditunjuk oleh management PT. Alfamart Palembang untuk mengurus perizinan pendirian gerai Alfamart di Kota Bengkulu mengingat Sdr. Andika merupakan salah satu sopir pribadi Walikota Bengkulu Helmi Hasan.

– Terkait adanya surat MOU Alfamart dengan CV. Hulubalang pihak management Alfamart Palembang tidak mengetahui.

Berdasarkan rapat mediasi antara Alfamart dengan Dispenda Kota Bengkulu terkait polemik parkir Alfamart, secara sepihak Dispenda menunjuk PT. Joker sebagai pengelola parkir selanjutnya PT. Joker bersama Ormas Pemuda Pancasila Bengkulu mulai menempelkan stiker yang bertuliskan kelompoktersebut sebagai pengelola parkir yang sah di gerai Alfamart di Kota Bengkulu.

Hasil kesimpulan hearing :

– Isi tuntutan yang telah disampaikan oleh perwakilan massa aksi Unras akan disampaikan kepada pihak magement Alfamart Palembang.

– Selanjutnya akan dilakukan kegiatan hearing kembali dengan pihak-pihak terkait apabila telah ada petunjuk dan konfirmasi dari pihak management Alfamart bagian Palembang. (Ads).