Gubernur Rohidin Apresiasi Kinerja Ombudsman Bengkulu Membimbing Perbaikan Pelayanan Publik

Gubernur Rohidin Apresiasi Kinerja Ombudsman Bengkulu Membimbing Perbaikan Pelayanan Publik

CoverPublik.com – Apresiasi disampaikan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah atas keberadaan dan kinerja Ombudsman Perwakilan Provinsi Bengkulu, dalam mengarahkan institusi pemerintah agar bisa memberikan pelayanan publik dengan standar mutu yang bagus.

“Jadi selama ini instansi pemerintah utamanya di lingkungan Pemprov Bengkulu betul-betul dibimbing sejak 2017 lalu, yang berdampak pada perbaikan pelayanan publik yang signifikan,” ujar Gubernur Bengkulu usai membuka Sosialisasi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024, Ombudsman Perwakilan Provinsi Bengkulu, di Mercure Hotel Kota Bengkulu, Kamis (13/06).

Kendati demikian lanjut Gubernur Bengkulu, yang konsen dalam hal optimalisasi pelayanan dasar kepada masyarakat ini, kepada OPD yang bersentuhan langsung dengan publik, seperti Dikbud, RS M Yunus, Samsat dan lainnya harus serius mengikuti jalannya sosialisasi.

Hal ini mengingat banyak indikator yang menjadi poin penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang ditetapkan Ombudsman RI. Mulai dari aspek kenyamanan tempat, kejelasan informasi yang didapat hingga efektivitas dan efesiensi pelayanan yang diberikan.

“Layanan itu berkualitas ukurannya tetap pada kepuasan masyarakat. Ketika masih banyak keluhan dan surat komplain yang masuk ke instansi apalagi ke Ombudsman, itu menjadi ukuran bahwa pelayanan yang diberikan perlu dilakukan perbaikan,” pungkasnya.

Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Ombudsman Perwakilan Bengkulu Jaka Andhika mengatakan, seluruh Pemda di wilayah Bengkulu di tahun 2023 lalu, baik Provinsi maupun 10 kabupaten/Kota telah masuk zona hijau. Di mana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang mendapatkan opini kualitas tinggi kategori B dengan nilai 87,05.

“Kami di tahun ini kembali melakukan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk ke instansi vertikal dan TNI-Polri. Jadi ada 2 tugas utama Ombudsman, yang pertama penyelesaian laporan dan yang kedua tugas pencegahan mal administrasi,” jelasnya. (Ads)