Gubernur Rohidin : BPHTP di Kabupaten dan Kota Bisa Digratiskan

Gubernur Rohidin menyerahkan sertifikat tanah

Bengkulu – Gubernur Bengkulu Rohidin Merysah menginisiasi BPHTP (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) di seluruh Kabupaten dan Kota yang ada di Provinsi Bengkulu bisa di gratiskan bagi masyarakat.

Hal ini disampaikan Gubernur saat penyerahkan Sertifikat Tanah untuk Rakyat Secara Simbolis oleh Gubernur Bengkulu yang dilanjutkan Dengan Penyerahan Sertipikat Tanah Secara Virtual oleh Menteri ATR/BPN, Senin (13/12/21).

Disampaikan Gubernur Rohidin bahwa banyak masyarakat yang mengeluhkan terkait mahalnya BPHTP (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) yang dibebankan kepada masyarakat yang melakukan pengurusan sertipikat tanah.

Menurut Gubernur kalau sertipikat saja digratiskan oleh Presiden RI Joko Widodo melalui Menteri ATR/BPN, jangan malah proses untuk mendapatkan sertipikatnya justrul lebih mahal biaya yang harus dikeluarkan, itu sama jasa bohong.

“Kemarin ada satu kasus di kawasan Air Priukan, dia harus bayar BPHTP lebih tinggi dari harga lahan itu kalau dijual, akhirnya tidak jadi, lahan itu faktanya di lapangan mungkin laku 200 Juta kira – kira, lalu dia harus bayar BPHTP nyetornya hampir 200 Juta juga, ini kan membuat stagnansi ekonomi,” papar Gubernur Rohidin.

Gubernur Rohidin pun menyebutkan sudah menyampaikan surat kepada Walikota terkait Perwal No.43 tahun 2019 dimana peningkatan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yang sangat tinggi, hingga mencapai 1000 persen. Hal tambah Gubernur Rohidin sangat menghambat masyarakat ketika akan memecahkan sertipikat, pembentukan sertipikat baru dan tentunya juga akan berdampak pada perputaran perekonomian masyarakat.

“Keluhan ini banyak disampaikan, kita berkoordinasi dengan BPKP untuk melakukan audit terkait Perwal itu, kemudian kita membuat tim teknis terpadu dan kita lakukan survei lapangan, juga koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN, jadi hari ini kita minta untuk di cabut untuk mempercepat pergerakan ekonomi masyarakat,” papar Gubernur Rohidin.

Hal senada disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Sofyan A Djalil melalui virtual, banyak masyarakat tidak mau membuat sertipikat karena tidak mampu untuk membayar BPHTP. Menteri pun meminta agar Kepala Daerah dapat memberikan keringanan dan memudahkan bagi masyarkat yang sedang membuat sertipikat.

“Jika mungkin tolong untuk pendaftaran tanah, terutama bagi masyarakat tidak mampu BPHTP kalau perlu dihilangkan, atau kalau di kenakan diskonnya 80 persen, lebih cepat kita mensertipikat, jika tanah telah tersertipikat Insya Allah masyarakat akan tenang tidak ada konflik dan masyarakat bisa memanfaatkan sertipikat tersebut,” ungkap Menteri Sofyan A Djalil.

Pada kesempatan ini Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyerahkan secara simbolis Sertipikat Tanah kepada 100 orang penerima sertipikat dari perwakilan 5 Kabupaten diantaranya Kota Bengkulu, Kepahiang, Bengkulu Utara, Seluma dan Bengkulu Tengah, ditargetkan sebelum 2025 seluruh tanah dan lahan yang ada di Provinsi Bengkulu telah tersertipikat. (Mc)