Percepat penanganan dan pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tegaskan Kabupaten/Kota untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan PMK, Jumat (26/8/2022).
Pada Rapat Koordinasi Pengendalian PMK di Provinsi Bengkulu Bersama Deputi Rehab Rekon BNPB dan Tim Satgas PMK Kab/Kota se-Provinsi Bengkulu. Saat ini hanya Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Mukomuko yang telah membentuk Satgas PMK.
“Saya berharap betul Satgas di Kabupaten/Kota itu dibentuk dan difungsikan dan juga ditentukan pejabat otoritas veterinarnya, lalu ketika tim itu terbentuk, pejabat veterinarnya minta dana on call masing – masing karena sudah dibolehkan, ada aturannya supaya tim ini bisa bergerak,” tegas Gubernur Rohidin.
Seperti apa yang disampaikan Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat, Jarwansyah bahwa Provinsi Bengkulu menempati urutan ke 8, Provinsi dengan kasus PMK aktif yakni 3.078 kasus. Sedangkan kasus tertinggi berada di Provinsi Jawa Timur dengan 73.534 kasus.
“Kasus kita masih cukup tinggi, cuma ini data terakhir, kalau kasus baru hampir tidak ada, maksudnya jangan sampai kasus yang sekarang masih ada dalam kondisi ternak sakit menularkan ke ternak yang sehat,” minta Gubernur Rohidin.
Gubernur Rohidin pun meminta agar vaksin PMK dapat segera didistribusikan ke 9 Kabupaten dan 1 Kota sesaat setelah vaksin tersebut tiba, agar tidak terjadi penumpukan vaksin dan dapat segera digunakan.
“Hasil evaluasi terakhir data vaksin itu baru 50 persen yang terealisasi, vaksin kita tersedia, tetapi dibutuhkan tenaga dan operasional di lapangan,” papar Gubernur Rohidin.
Seperti yang telah disampaikan sebelumnya bahwa Provinsi Bengkulu menempati urutan ke 8 kasus PMK, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Pusat, Jarwansyah menyebutkan hal ini harus menjadi perhatian serius pemerintah. (**)