Pelantikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 821.2-L.655 tanggal 12 Juli Tahun 2022, di mana Penjabat Sekda ditugaskan hingga tanggal 20 Juli 2022.
Pelantikan Penjabat Sekda menyusul berangkatnya Sekda Definitif Hamka Sabri beribadah Haji 1443 hijriah tahun ini.
Pelantikan ini sekaligus menindaklanjuti persetujuan Kementerian Dalam Negeri terkait Pengangkatan Penjabat Sekda. Di mana sebelumnya Fachriza Razie telah menjabat sebagai pelaksana harian Sekda Provinsi dan saat ini masih aktif sebagai Asisten II Pemprov Bengkulu.
Gubernur Rohidin meminta agar Penjabat Sekda melanjutkan tugasnya dalam fungsi pemerintahan agar birokrasi berjalan sebagai mana mestinya.
“Administrasi harus benar-benar diteliti dan dikomparasi berdasarkan regulasi ataupun aturan yang kuat,” kata Gubernur.
Tak hanya itu, Penjabat Sekda juga dituntut untuk mengorganisasikan kegiatan kesekretariatan daerah dan mengkoordinir kegiatan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Di lain sisi, Fachriza mengatakan dirinya siap menjalankan fungsi dan tugas sebagai Sekda.
“Dari beberapa hari yang telah berjalan, saya rasa tidak akan ada masalah. Ini sekaligus pengalaman pertama saya mendampingi gubernur dalam menjalankan struktur pemerintahan,” tukasnya.