CoverPublik.com – Walaupun sedang bertugas di luar provinsi, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tetap berkesempatan menyampaikan penjelasan Nota Keuangan mengenai Rancangan APBD-P Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024 secara virtual pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (20/8).
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi ini beragendakan penyampaian Nota Penjelasan Gubernur atas Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD-P) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024, yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Isnan Fajri, di ruang Rapat Paripurna.
Dalam nota penjelasannya, Gubernur Rohidin menyatakan bahwa terdapat beberapa faktor yang menyebabkan perubahan APBD, antara lain perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA).
Selain itu, terdapat keadaan yang mengharuskan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.
“Keadaan yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, serta keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa,” ungkap Gubernur Rohidin.
Lebih lanjut, Gubernur Rohidin menyebutkan bahwa perubahan pada APBD Provinsi Bengkulu Tahun 2024 didasarkan pada beberapa hal, di antaranya: pertama, penyesuaian terhadap capaian makro perekonomian Provinsi Bengkulu hingga triwulan II tahun 2024.
“Kedua, perlunya penyesuaian arah kebijakan pembangunan sarana tahun 2024. Ketiga, percepatan pelaksanaan program prioritas, dan keempat, penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya, yaitu tahun anggaran 2023,” jelas gubernur.
Gubernur Rohidin juga memaparkan Rancangan Perubahan APBD untuk Tahun Anggaran 2024, yang mencakup pendapatan daerah. Kebijakan perubahan pendapatan daerah tahun anggaran 2024 diarahkan pada upaya percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan pendapatan daerah tetap fokus pada peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak daerah, retribusi daerah, dan dana perimbangan agar dapat direalisasikan sesuai target.
“Pada perubahan APBD tahun 2024, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp 3.103.556.549.400, yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, serta pendapatan daerah lainnya yang sah,” sebutnya.
Selanjutnya, dalam pengalokasian belanja daerah, jika dilihat dari sisi kemampuan keuangan daerah, yaitu kemampuan pendapatan dan pembiayaan, maka jumlah pendanaan yang dimungkinkan untuk dibelanjakan pada perubahan APBD tahun anggaran 2024 adalah sebesar Rp 3.172.504.306.464, yang dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Kemudian, gubernur menjelaskan bahwa pembiayaan daerah merupakan transaksi keuangan yang dimaksudkan untuk menutup defisit anggaran yang terjadi karena belanja daerah lebih besar dibandingkan dengan pendapatan daerah yang diperoleh. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah.
“Pada tahun anggaran 2024, penerimaan pembiayaan dialokasikan sebesar Rp 68.947.757.064 yang bersumber dari alokasi SILPA tahun 2023, sedangkan pengeluaran pembiayaan tahun anggaran 2024 dialokasikan sebesar Rp 0,” sebutnya.
Di akhir penyampaian Nota Penjelasannya, gubernur berharap pembahasan Rancangan APBD-P Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024 dapat dilakukan secara efektif, konstruktif, dan tepat waktu dalam rangka mewujudkan Bengkulu maju, sejahtera, dan hebat. (Ads)