Harga TBS Sawit Anjlok, Gubernur Rohidin Kirim Rekomendasi Pencabutan Larangan Ekspor CPO kepada Presiden

rapat koordinasi bersama para Bupati, Asosiasi Petani Kelapa sawit Indonesia (Apkasindo) Bengkulu, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia

Coverpublik.com – Menyikapi anjloknya harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah segera mengirimkan surat rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo guna meminta pencabutan larangan ekspor CPO.

Hal tersebut diputuskan melalui rapat koordinasi bersama para Bupati, Asosiasi Petani Kelapa sawit Indonesia (Apkasindo) Bengkulu, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), di Balai Raya Semarak Bengkulu, Selasa 17/05/2022.

“Kita akan mengirim rekomendasi atas nama masyarakat, pelaku usaha, dan para bupati/walikota terkait permintaan pencabutan larangan ekspor CPO, dengan catatan seluruh pelaku usaha mematuhi kewajiban DMO 20%,” tuturnya.

Bupati Bengkulu Utara, Mian mendukung penuh langkah Gubernur Rohidin Mersyah. Selain itu dirinya meminta penetapan harga TBS yang wajar dan rasional meskipun masih dilarang ekspor.

“Hari ini kami kepala daerah mensupport penuh pak Gubernur segera menyurati Kementerian Perdagangan, Menko Perekonomian dan selanjutnya ke pak Presiden untuk membuka kembali keran ekspor CPO secara nasional,” ujar Mian.

Sementara dijelaskan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu Ricky Gunarwan, pelarangan ekspor CPO berdampak pada penurunan harga pembelian kelapa sawit secara sepihak oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

Penetapan harga sepihak oleh PKS dikhawatirkan menimbulkan keresahan dan konflik serta melanggar ketentuan harga beli TBS yang diatur dalam Permentan No. 1 tahun 2018.

“Melalui rapat koordinasi ini, disepakati harga beli TBS di wilayah provinsi bulan Mei 2022 Rp. 2.675 per Kg,” kata Ricky.

Lanjut Ricky, seluruh PKS di wilayah Provinsi Bengkulu wajib mematuhi harga yang telah disepakati. Bagi perusahaan yang melanggar akan dikenakan sanksi administrasi hingga pencabutan izin.