Coverpublik.com – Organisasi Masyarakat (Ormas) Serikat Rakyat Bengkulu (SRB) akan menggelar aksi di depan Gedung Kantor Gubernur Bengkulu pada Senin 17 April 2023 perihal dugaan korupsi dan masa jabatan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu.
Salah satu poin tuntutan Ormas Serikat Rakyat Bengkulu menyoroti status masa jabatan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu dan meminta Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah segera mengevaluasi Surat Keputusan (SK) masa jabatan Kepala Dinas.
Poin selanjutnya Ormas ini juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Provinsi Bengkulu perihal temuan audit Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Wilayah Bengkulu.
“Meminta Gubernur Bengkulu segera mengevaluasi massa jabatan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu. Dan meminta kepada APH melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi senilai Rp. 1,4 Miliar dari hasil audit BPK RI tahun 2022,” kutipan tuntutan aksi.
Tidak hanya dugaan korupsi Rp. 1,4 Miliar, Ormas Serikat Rakyat Bengkulu meminta APH menyelidiki adanya dugaan pekerjaan tambal sulam jembatan Kampung Kelawi yang diduga tidak dilaksanakan, hingga terindikasi tejadi tindak pidana korupsi.
Meminta Gubernur Bengkulu segera mengevaluasi ataupun memberi sanksi mengenai adanya Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu merangkap jabatan lebih dari 5 posisi dalam satu instansi atau satu dinas di lingkup Pemerintah (Pemrov) Provinsi Bengkulu.
“Adanya dugaan pekerjaan tambal sulam jembatan kampung kelawi tidak tidak dikerjakan. Dan meminta Gubernur Bengkulu memberikan sanksi Kepala Dinas PUPR yang merangkap jabatan lebih dari 5 posisi disatu dinas,” lanjut isi tuntutannya tersebut. (SA)