Hitungan Jam, Dua Warga Rejang Lebong Nekat Mencuri Mobil Ditangkap Polisi

Dua Warga Rejang Lebong Pelaku pencurian Mobil ditahan di Mapolsek Lebong Selatan dini hari. Kamis (24/08/2023). Dok: Aan

Coverpublik.com,Lebong – Dua orang pria berinisial DE (44) dan DF (21) warga Desa Tanjung Heran Kecamatan Sindang Beliti Ulu Kabupaten Rejang Lebong, diamankan petugas Polsek Lebong Selatan Polres Lebong Polda Bengkulu, lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.I.K., melalui Kapolsek Lebong Selatan Iptu Kuat Santoso mengatakan, kedua terduga pelaku ditangkap dalam hitungan jam usai melakukan aksi mencuri 1 unit mobil jenis Pick Up BD 9711 DC milik korban Ardiansyah (39), warga Desa Tik Jeniak Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong.

Kapolsek Lebong Selatan Iptu Kuat Santoso, menjelaskan, bahwa keduanya melakukan aksi pencurian di kediaman korban dengan mengambil 1 unit mobil Pick Up pada Kamis (24/8/2023) dini hari sekira pukul 02.00 WIB. Aksi keduanya ini diketahui korban ketika korban mendengar suara mobilnya berbunyi, kemudian korban langsung keluar rumah dan tidak lagi melihat mobilnya di depan rumahnya.

“Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke petugas kepolisian, dan berkat kerja keras petugas, terduga pelaku berhasil ditangkap,” jelas Kapolsek. Kamis (24/08/2023).

Penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Lebong Selatan Aipda Angga Novrian bersama personel Reskrim.

“Sekira pukul 04.00 WIB, kedua terduga pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti 1 unit mobil Pick Up,” imbuh Kapolsek.

Selain mengamankan barang bukti mobil, petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor Honda PCX B 6707 VTU, 1 buah kunci T sepanjang 8 CM, dan beberapa barang bukti lainnya.

Saat ini, kedua terduga pelaku ditahan di sel Polsek Lebong Selatan.

Pewarta: Aan

Editor: Man Saheri