Indonesia Siapkan Delegasi Tingkat Tinggi untuk Negosiasi Tarif Impor dengan AS

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan Indonesia pada bulan Februari 2025 mengalami surplus sebesar 3,12 miliar dolar AS dengan nilai ekspor pada bulan Februari 2025 sebesar 21,98 miliar dolar AS dan nilai impor sebesar 18,86 miliar dolar AS. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/nz

Jakarta, CoverPublik.com  – Pemerintah Indonesia terus menjalin komunikasi dengan Pemerintah Amerika Serikat (AS) dan melakukan koordinasi bersama negara-negara ASEAN guna merespons kebijakan baru AS terkait pengenaan tarif impor terhadap hampir seluruh negara mitra dagangnya, termasuk Indonesia.

Dalam keterangan pers yang disampaikan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI pada Kamis (3/4/2025), Indonesia menyatakan akan mengirimkan delegasi tingkat tinggi ke Washington DC guna melakukan negosiasi langsung dengan Pemerintah AS. Delegasi tersebut akan membawa sejumlah opsi strategis untuk menjaga kepentingan ekonomi nasional dan hubungan perdagangan bilateral.

“Sebagai bagian dari negosiasi, Pemerintah Indonesia telah menyiapkan berbagai langkah untuk menjawab permasalahan yang diangkat oleh Pemerintah AS, terutama yang disampaikan dalam laporan National Trade Estimate (NTE) 2025 yang diterbitkan US Trade Representative,” demikian pernyataan resmi dari Kemlu RI.

Di tingkat kawasan, Indonesia telah mengadakan komunikasi intensif dengan Malaysia selaku Ketua ASEAN tahun ini, guna merumuskan langkah bersama dalam menghadapi kebijakan tarif AS tersebut. Hal ini dilakukan mengingat seluruh 10 negara anggota ASEAN turut terdampak kebijakan ini, meskipun dengan persentase tarif yang berbeda.

Negara-negara ASEAN seperti Kamboja, Vietnam, Thailand, dan Malaysia masing-masing dikenai tarif impor sebesar 49 persen, 46 persen, 36 persen, dan 24 persen. Indonesia sendiri dikenakan tarif resiprokal sebesar 32 persen oleh AS, berdasarkan tudingan bahwa Indonesia memungut tarif tinggi terhadap produk asal AS, yaitu sebesar 64 persen.

Pengenaan tarif ini diumumkan oleh Presiden AS Donald Trump pada Rabu (2/4/2025) sebagai bagian dari kebijakan perdagangan terbarunya. Trump mengklaim kebijakan ini bertujuan menciptakan keadilan dagang dan menyasar negara-negara yang dianggap melakukan praktik perdagangan tidak seimbang.

Tarif dasar sebesar 10 persen akan mulai berlaku pada 5 April 2025, sedangkan tarif resiprokal tambahan terhadap Indonesia dan negara lainnya akan berlaku pada 9 April 2025.

Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk melindungi kepentingan nasional melalui jalur diplomasi dan negosiasi yang konstruktif, serta memastikan dampak kebijakan ini dapat diminimalkan, terutama terhadap sektor industri dalam negeri dan ekspor nonmigas yang terdampak langsung.

Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025