Ini 13 Poin Rekomendasi APDESI Se-Sumatera

Ketua Umum DPP APDESI Dr.H. Surta Wijaya,S.Pd,M.SI pada saat membuka Rakorwil dan Bimtek secara resmi di Balai Buntar Kota Bengkulu. Sabtu (16/09/2023). Dok: Yulisman/Coverpublik.com

Coverpublik.com,Bengkulu – Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) se-Sumatera menggelar Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) dan Bimbingan Tekhnis (Bimtek) Desa Wilayah I dengan tema “Urgensi Revisi Undang – Undang (UU) Desa Dalam Membangun Desa Berdaulat, Maju dan Sejahtera”. Rakorwil dan Bimtek itu berlangsung di Balai Buntar Kota Bengkulu. Sabtu (16/09/2023).

Pembacaan 13 poin Rekomendasi APDESI :

1. Asas Pengaturan Desa dalam UU No. 6 Tahun 2014 benar-benar diterjemahkan secara detail dalam setiap pasal termasuk aturan-aturannya yaitu rekognisi dan asas subsidioritas

2. Dana Desa ditetapkan sebesar 10% dari APBN bukan 10% dari dana transfer daerah

3. Masa jabatan Kepala Desa 9 Tahun 3 periode dan/atau 9 Tahun 2 periode dengan pemberlakuan surut bagi kepala desa yang sementara menjabat saat revisi UU disahkan

4. Pemilihan kepala desa secara serentak wajib dilaksanakan oleh Bupati/Walikota

5. Kepala Desa, BPD dan Perangkat desa mendapatkan penghasilan berupa gaji/tunjangan tetap bersumber dari Dana Desa/APBN serta tunjangan purna tugas dihitung dari lama dan masa pengabdian

6. Yuridiksi wilayah pembangunan kawasan Desa

7. Dana Alokasi khusus (DAK) Desa

8. Pejabat Kepala Desa diangkat melalui musyawarah Desa

9. Pemilihan Kepala Desa bisa diikuti oleh calon tunggal

10. Dana oprasional Kepala Desa sebesar 5% dari Dana Desa

11. Status perangkat desa menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja bertugas di desa (P3K)

12. Kekayaan milik desa berupa aset lahan atau penyerahan yg bersifat tetap dari pemerintah pusat/daerah BUMN dan swasta.

13. Stempel pemerintahan desa adalah burung garuda.

Ketua APDESI Provinsi Bengkulu Gusmadi, menyampaikan ucapan terimakasih atas kepercayaan Ketua dan pengurus DPP Apdesi Pusat kepada Apdesi Provinsi Bengkulu dan juga mohon maaf karena kurang maksimal dan terdapat kekurangan.

Pihaknya juga mengucapan Trimaksih atas kehadiran Wakil Gubenur, Forkopimda Provinsi Bengkulu dan pengurus Apdesi Se Sumatera serta tamu undangan yang hadir.

“DPD APDESI Provinsi Bengkulu mengucapkan terimakasih kepada DPP APDESI yang telah mempercayai kami dalam menyelenggarakan Rakowil dan Bimtek se-Sumatera di Kota Bengkulu”, katanya.

Kemudian, Ketua Umum DPP APDESI Dr.H. Surta Wijaya,S.Pd,M.SI, mengatakan, bahwa DPD APDESI Provinsi Bengkulu mampu menyuarakan perjuangan agar dana desa di tahun 2024 70% penggunaannya dapat diatur oleh pemerintah desa dan bukan pemerintah pusat.

Sehingga, tahun 2024 mendatang adanya aturan terkait Pengelolaan distribusi Elpiji 3Kg diwilayah desa di kelola BUMDes sehingga pendistribusiannya dapat maksimal. 

“Terkait adanya usulan perpanjangan Kepala Desa 9 Tahun kita tunggu saja regulasinya yang terpenting fokus kita 70 % pengelolaan Dana Desa kedepan harus daerah yang mengelola serta kita majukan Desa dengan SDA dan SDM yang ada serta Semangat membangun dan solid dalam membangun”, pungkasnya.

Pewarta: Yulisman

Editor: Man Saheri