Insentif Guru Ngaji dan Pengurus Masjid Jadi Beban Dana Desa

SE Bupati Kaur tentang insentif guru ngaji dan pengurus masjid.

Kaur,Coverpublik.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kaur menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/141/B.VI/KK/2021 tanggal 31 Januari 2022 tentang Pembayaran insentif dan pembinaan guru ngaji dan pengurus masjid desa oleh Kepala Desa.

Dalam SE ini, Pemda Kaur mengalihkan pembayaran insentif guru ngaji dan pengurus masjid dari sebelumnya di Bagian Kesra ke penggunaan anggaran Dana Desa (DD).

Tahun 2022, ini pembayaran honor atau insentif guru ngaji dan pengurus masjid desa dialihkan menggunakan DD. Bukan lagi menggunakan anggaran APBD. Kecuali guru ngaji dan pengurus masjid kelurahan dan kecamatan masih dianggarkan dalam APBD.

Pemerintah desa diinstruksikan untuk menyiapkan alokasi anggaran DD untuk pembayaran gaji guru ngaji dan pengurus masjid di desanya masing-masing. Penerbitan Surat Keputusan (SK) guru ngaji dan pengurus masjid dilakukan oleh Kades.

Adapun ketentuan besaran insentif bagi guru ngaji adalah Rp 500 ribu perbulan, imam masjid Rp 350 ribu, Khatib Rp 250 ribu, Bilal Rp 225 ribu dan Gharim Rp 200 ribu perbulannya.

Dengan ketentuan ini, maka Kades agar menyiapkan APBDes tahun 2022 yang mengalokasikan penggunaan DD untuk pembayaran insentif guru ngaji dan pengurus masjid.

Pengalihan pembayaran insentif guru ngaji dan pengurus masjid ini berdasarkan kesepakatan bersama dalam rapat bersama Bupati Kaur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Sekda Kaur, Badan Keuangan Daerah (BKD) beberapa hari lalu.(Red/Team)