Kota Bengkulu, Coverpublik.com – Puluhan masyarakat teluk sepang hari ini datangi DPRD kota bengkulu terkait jalan akses keluar masuk pemukiman warga, masyarakat meminta kepada pihak PT. PELINDO untuk membuka akses pintu keluar masuk, pihak PT. Pelindo mulai tertanggal 1 juli 2022 telah membuat Surat Edaran (SE) tentang penegakan International Ship and Port Security Code (ISPS CODE),keamanan dan ketertiban di lingkungan PT.Pelabuhan Indonesia Regional 2 Bengkulu.
Kedatangan Masyarakat teluk sepang di terima oleh Ketua komisi I Nuzuludin, SE beserta anggota DPRD lainnya, Dalam pertemuan ini DPRD mediasi antara masyarakat dengan pihak PT. Pelindo bengkulu, untuk mencarikan jalan keluarnya.
Warga Teluk Sepang Saat Mengunjungi DPRD kota Bengkulu
“kita telah menerima perwakilan masyarakat dari teluk sepang dan pihak pelindo, untuk mencari kesepakatan” ujar Nuzul. senin (18/07/22)
dalam hal ini ditambahkan ketua komisi I, bahwa jalan akses keluar masuk masyarakat cuman itu lah satu-satunya jadi jangan sampai pihak PT. Pelindo memasang portal atau memberlakukan karcis keluar masuk itu akan menghambat alur keluar masuk warga. dan akan berdampak negatif.
“alhamdulilah hasil pertemuan tadi mulai hari ini pihak Pelindo bersedia membuka portal jalan, dan masyarakat bisa beraktifitas seperti biasanya, dan kepada masyarakat jangan sampai berbuat anarkis atau hal-hal yang melanggar hukum” ungkapnya.
Kita usahakan tahun ini nanti kita anggarkan untuk pembuatan jalan alternatif dari kampung bahari tembus teluk sepang kata ketua, nanti akan kita hitung berapa jumlah dana yang akan kita alokasikan kita menunggu OPD terkait untuk membuat alokasi anggarana nya dan pihak PT.Pelindo juga nanti akan membantu, warga pun setuju atas pembuatan jalan alternatif ini, dengan kondisi pertimbangan kesehatan dan keselamatan.
Perwakilan Masyarakat Teluk Sepang bersama pihak PT.Pelindo selesai di mediasi DPRD Kota (18/07/22).
Ditempat terpisah Sekretaris DPW Kibar Nasional Bengkulu Jhony Feradius ungkapkan, sangat menyesalkan sekali kepada pihak PT.Pelindo memasang portal atau memberlakukan karcis untuk keluar masuk, sebab terkait lahan PT.PELINDO masih di sengketakan, yang kita ketahui bahwa lahan di klaim pihak Pelindo Lebih kurang seluas 1200 Ha sedangkan yang bersertifikat hanya 11.926.000 M² atau sekitar lebih kurang sebelas hektar sembilan ratus meter itu terdaftar di Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu, artinya sisa nya itu adalah Hak Penguasaan Lahan (HPL) dan masa waktunya pun sudah kadaluarsa.
“kita berharap pihak PT.Pelindo jangan arogansi dengan persoalan lahan, apa lagi ingin menguasai lahan tersebut yang telah lama terlantar, sedangkan masyarakat disana sudah lama bermukim, tolong hormati hak kebutuhan dasar masyarakat ini bisa berujung pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM)” ujarnya.
Ditambahkan jhony, bahwa pihak PT.Pelindo semestinya hormati hukum, masyarakat sudah melakukan gugatan ke PTUN, kita minta semuanya dapat menahan diri jangan sampai masyarakat nanti terprovokasi akibat ulah sewenang-wenang pihak PT.Pelindo, ini hampir sama saja mengintimidasi masyarakat.
“mari kita junjung supremasi hukum, biarkan ini bergulir di pengadilan, dan kita menghimbau kepada masyarakat jangan melakukan hal-hal yang akan merugikan diri sendiri” tutup jhony.